Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengunjungi check point pembatasan masuk Jakarta di KM 47 tol Jakarta-Cikampek. Anies ingin memastikan ketegasan dan berjalannya pembatasan masuk Jakarta selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Pada malam hari ini saya melakukan pemeriksaan pada check point di KM 47. Jadi sekali lagi dipesankan kepada masyarakat yang tidak memiliki kegiatan kedinasan di 11 sektor yang diizinkan selama PSBB, tidak akan dizinkan untuk masuk wilayah Jakarta. Nah untuk dapat izin tentu harus mengurus, tapi izin ini hanya untuk mereka yang memiliki kedinasan," ucap Anies dalam siaran pers dari Pemprov DKI Jakarta, Selasa (25/5/2020).
Pelaksanaan pembatasan kepada para pengemudi kendaraan tersebut merupakan implementasi dari Pergub Nomor 47 Tahun 2020, bahwa setiap masyarakat yang akan memasuki/keluar dari Jakarta harus mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies menegaskan, bahwa tidak ada pengecualian untuk syarat SIKM. Masyarakat yang ingin masuk Jakarta harus memiliki SIKM.
"Tadi saya lihat di proses pengecekan dilakukan secara disiplin. Bagi yang tidak punya izin langsung diputarbalikkan untuk kembali. Karenanya bagi seluruh masyarakat bila tidak memiliki surat izin, bila tidak memiliki kedinasan, maka tunda dulu keberangkatan Jakarta. Daripada memaksakan berangkat dan harus diputar balik ke daerah asal," tegas Gubernur Anies.
Gubernur Anies menyaksikan langsung penegakan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 dilaksanakan. Menurutnya, terdapat koordinasi baik dari antara jajaran di Jakarta dengan Jawa Barat.
"Saya sampaikan apreasiasi kepada Polda Jabar, Kodam Siliwangi, Jajaran Pemprov Jabar, Dishub Jabar khususnya dan juga jajaran Kodam Jaya, Polda Metro Jaya yang telah mendukung Pelaksanaan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 ini. Insya Allah kita bisa kembali ke normal baru, berkegiatan seperti semula," tutupnya.
(aik/zlf)