Tujuh pemuda diciduk polisi setelah mengeroyok petugas posko virus Corona atau COVID-19 di Kabupaten Pekalongan. Polisi telah menetapkan tujuh pemuda itu sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, kami tetapkan tujuh tersangka," ujar Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko di kantornya, Selasa (26/5/2020).
Aris mengungkapkan para pelaku tak terima saat dilarang masuk wilayah desa karena tak memakai masker. Video keributan dan pengeroyokan ini juga viral di media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aris menceritakan peristiwa ini terjadi pada Minggu (24/5) sekitar pukul 14.45 WIB. Saat itu para pemuda tersebut datang ke Desa Kaliboja untuk bersilaturahmi dengan salah seorang warga desa tersebut.
Tonton juga video Ngamuk Ditegur Tak Pakai Masker, Oknum Polisi Bandung Dimutasi:
"Pelaku melakukan pengeroyokan pada petugas COVID-19. Pelaku tidak terima atas apa yang dilakukan petugas," lanjut Aris.
Namun pada saat akan masuk ke Desa Kaliboja, mereka dihentikan oleh petugas posko COVID-19 di desa tersebut yang bernama Sarwo.
Akibat kejadian ini, tiga petugas COVID-19 Desa Kaliboja mengalami luka ringan. Ketiganya adalah Sarwo (52), mengalami luka memar pada muka dan punggung; Mohammad Subagyo (31), mengalami lecet pada pelipis mata kiri; dan Cahyo (32), mengalami luka lecet tangan kanan.