Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan aparat akan melakukan tindakan tegas untuk menyaring arus balik mudik. Pemudik yang tidak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) COVID-19 dilarang memasuki Jakarta. Berikut ini tata cara membuat SIKM.
SIKM bisa diperuntukkan bagi warga di luar Jakarta yang hendak melakukan kegiatan bisnis di Jakarta di tengah masa pandemi COVID-19. Seperti dikutip dari situs corona.jakarta.go.id, ada 11 sektor bisnis yang diutamakan, seperti industri pangan, teknologi komunikasi dan informatika, keuangan hingga perhotelan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada dua jenis SIKM yang bisa dibuat oleh warga, yakni SIKM bagi warga domisili Jakarta dan warga domisili non-Jabodetabek.
Seperti dilihat detikcom dalam situs corona.jakarta.go.id, berikut ini langkah-langkah membuat SIKM:
1. Melengkapi persyaratan
Warga wajib mengisi seluruh lampiran persyaratan untuk membuat SIKM. Berikut ini syarat yang harus dipenuhi
-Domisili Jakarta
Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
Surat pernyataan sehat bermeterai
Surat keterangan:
perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali);
surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau
surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)
Pas foto berwarna
Pindaian KTP
-Domisili Non-Jabodetabek
Surat keterangan dari kelurahan/desa asal
Surat pernyataan sehat bermeterai
Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta
Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat
Pas foto berwarna
Pindaian KTP
*surat pernyataan sehat bermeterai ini berisi pertanyaan soal riwayat menjalani rapid test atau swab test
-Seluruh berkas lampiran ini bisa diunduh melalui situs corona.jakarta.go.id. Masuk ke halaman Izin Keluar-Masuk Jakarta, lalu unduh berkas di bagian Persyaratan.
2. Mengunggah Persyaratan
-Jika semua syarat sudah lengkap, langkah selanjutnya ialah melakukan mengunggah semua berkas. Caranya ialah dengan masuk ke halaman Izin Keluar-Masuk Jakarta. Selanjutnya klik bagian Urus SIKM.
![]() |
-Unggah semua berkas yang telah di-scan atau difoto. Format berkas dalam bentuk PDF/JPEG. Jika sudah, klik Selesai.
3. Cek Secara Berkala Pengajuan Perizinan
-SIKM selanjutnya akan diproses. Lakukan pengecekan secara berkala pengajuan perizinan.
4. Cetak dokumen
-Jika SIKM telah disetujui, dokumen SIKM telah bisa diunduh dan dicetak.
Sebelumnya, Anies menegaskan mereka yang tidak memiliki surat izin masuk tidak boleh lewat. Warga juga harus menjalani rapid test sebagai syarat agar bisa masuk Jakarta.
"Mereka yang tidak memiliki surat izin masuk tidak akan dibolehkan lewat. Persyaratan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Bisa dilihat di alamat ini corona.jakarta.go.id," kata Anies
"Jika tidak memiliki hasil tes, tunda dulu keberangkatannya karena, bila Anda memaksakan, Anda akan mengalami kesulitan di perjalanan karena Anda harus kembali. Pemeriksaannya akan ketat," sambungnya.