Catat! Ini Aturan Larangan Pemudik Balik ke Jakarta

Catat! Ini Aturan Larangan Pemudik Balik ke Jakarta

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Selasa, 26 Mei 2020 08:05 WIB
Puluhan ribu pemudik telah kembali ke Jakarta dari Stasiun Pasar Senen. Hingga H+5 Lebaran, suasana di stasiun masih padat.
Gambar ilustrasi, tidak berhubungan dengan berita. (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Pemudik dilarang kembali ke Ibu Kota dahulu demi mencegah gelombang baru penyebaran virus Corona (COVID-19). Arus balik pemudik ke Jakarta akan disaring ketat.

Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan aturan secara tegas untuk menyaring gelombang arus balik mudik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah titik-titik di perbatasan Jabodetabek juga bakal disekat oleh personel Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Berikut ini aturan larangan pemudik balik ke Jakarta:

ADVERTISEMENT

Simak video Polri Jaga Pintu Masuk ke Jakarta, Cegah Pendatang Tanpa Keahlian:

Nekat ke Jakarta, Sanksi Diputar Balik

Pemprov DKI Jakarta melarang warga yang mudik untuk kembali ke Jakarta. Warga yang nekat masuk Jakarta akan diputar balik.

"Jadi, kita akan putarkan arah, kita kembalikan ke daerah asalnya, kita larang masuk wilayah Jakarta. Tentu itu menjadi sanksi sosial yang lebih berat," ujar Kadishub DKI Jakarta Syahrin Liputo ditemui di Gedung Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/5/2020).

Syafrin menilai, secara perhitungan perjalanan dan ekonomi, sanksi sosial berupa diputarbalikkan kembali ke daerah asal akan memberikan efek jera yang lebih terasa bagi warga yang sudah 'nyolong' mudik.

"Karena misalnya pergerakan dari Jawa Timur sampai ke batas wilayah Karawang, Cikarang, atau Bekasi, lalu kita putar balikkan kembali ke Jawa Timur, tentu itu dari segi perjalanan yang sudah dilakukan jadi sanksi yang lebih berat bagi yang bersangkutan," sebut Syafrin.

Lebih lanjut, dia mengaku tidak akan melakukan kompromi dalam pelaksanaan penyekatan arus balik kali ini.


Wajib Kantongi SIKM dan Hasil Rapid Test

Kadishub DKI Jakarta Syahrin Liputo menyebut bagi warga yang tidak mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM),tidak boleh kembali ke Jakarta.

"(Bukti surat bebas Corona) Tetap dilarang. Semuanya wajib mempunyai SIKM. Kami sampaikan di sini bahwa sebaiknya bagi warga Jabodetabek yang sudah terlanjur mudik, sebaiknya tetap di kampung dulu," katanya.

Hal yang sama disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menegaskan pemudik yang tidak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).

Selain itu, kata dia, warga harus menjalani rapid test sebagai syarat agar bisa masuk Jakarta.

"Mereka yang tidak memiliki surat izin masuk tidak akan dibolehkan lewat. Persyaratan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Bisa dilihat di alamat ini corona.jakarta.go.id," kata Anies seperti yang disiarkan akun YouTube BNPB, Senin (25/5).

"Jika tidak memiliki hasil tes, tunda dulu keberangkatannya karena, bila Anda memaksakan, Anda akan mengalami kesulitan di perjalanan karena Anda harus kembali. Pemeriksaannya akan ketat," sambungnya.

Anies tak ingin kerja keras warga Jabodetabek dalam menjaga penularan COVID-19 menjadi sia-sia. Dia tak ingin ada gelombang baru.

"Ini dilakukan agar kerja keras puluhan juta orang, di Jakarta ada 10 juta, di Jabodetabek ada 25 jutaan orang, selama dua bulan lebih, bekerja keras menurunkan COVID-19, kita tidak ingin kerja keras kita batal karena muncul gelombang baru penularan COVID-19," ungkapnya.

11 Titik penyekatan

Pemprov DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya akan menyekat warga yang kembali ke Jakarta setelah Lebaran. Penyekatan dilakukan di 11 titik perbatasan Jakarta dengan Bogor, Tangerang, dan Bekasi.

"Mulai besok akan ada penyekatan di 11 titik di dalam batas administrasi Jabodetabek, mulai Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Tangerang," kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangan kepada wartawan Senin (25/5).

Dishub DKI Jakarta menyiapkan 550 personel untuk mengawasi pergerakan orang yang balik ke Jakarta. Para petugas disebar di 11 titik.

Dihubungi secara terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan tidak ada penambahan personel pada arus balik Lebaran ini.

Berikut 11 titik penyekatan tersebut:

Kabupaten Tangerang:

1. Jalan Syekh Nawawi
2. Gerbang Tol Cikupa
3. Jalan Raya Serang
4. Jalan Raya Maja

Kabupaten Bogor:

1. Jalan Jasinga
2. Jalan Ciawi-Cianjur
3. Jalan Ciawi-Sukabumi
4. Jalan Raya Tanjung Sari

Kabupaten Bekasi:

1. Jalan Raya Pantura (Kedung Waringin)
2. Jalan Inspeksi Kalimalang
3. Ruas Tol Cikarang Km 47 arah Jakarta.

Pemeriksaan di Jalur Tikus

Pemprov DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya telah menyiapkan pengamanan untuk mengantisipasi pemudik yang kembali ke Jakarta.

Selain melakukan penyekatan di 11 titik perbatasan Jakarta dengan Bogor, Tangerang, dan Bekasi, pengetatan penjagaan juga akan dilakukan di jalur-jalur tikus.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan jajaran beberapa Polres terkait guna melakukan penyekatan di jalur tikus.

"Kalau jalan tikus itu dari Polres-Polres yang akan melakukan pemeriksaan. Mereka yang meriksa ya. Personel kita juga akan dibantu dari Dishub sama Satpol PP DKI ya," kata Sambodo ketika dihubungi, Senin (25/5/2020).

Pengawasan Terminal-Bandara Diperketat

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) beserta seluruh stakeholder akan memperketat pengawasan syarat balik mudik di terminal hingga bandara.
"Kami tetap konsisten bahwa yang namanya mudik dan arus balik, baik itu yang dilakukan menjelang hari raya Idul Fitri maupun setelah Idul Fitri tetap dilarang. Yang diperbolehkan bepergian adalah orang-orang dan kegiatan yang memenuhi kriteria dan syarat yang sudah diatur di dalam Permenhub 25/2020 dan SE Gugus Tugas No 4/2020," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam keterangannya, Senin (25/4).

Adita mengatakan pihaknya bersama seluruh stakeholder terkait akan memperketat pengawasan pengendalian transportasi di sejumlah titik di jalan. Penyekatan akan terus dilakukan menghalau masyarakat yang tidak berkepentingan untuk kembali.

"Pengawasan pengendalian transportasi yang dilakukan hampir sama dengan yang telah dilakukan pada saat fase menjelang Idul Fitri, yaitu dengan melakukan penyekatan di sejumlah titik di jalan," ucapnya.

Selain itu, Adita memastikan sejumlah simpul transportasi mulai dari terminal, stasiun, pelabuhan, hingga bandara akan diawasi secara ketat. Masyarakat yang tidak berkepentingan dan tanpa memenuhi kriteria syarat yang ditentukan, sebutnya akan dihalau untuk kembali.

"Maupun pemeriksaan kelengkapan dokumen sesuai kriteria dan syarat yang ditentukan di simpul-simpul transportasi seperti Terminal, Stasiun, Bandara, dan Pelabuhan, untuk memastikan mereka yang bepergian adalah benar-benar orang-orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai ketentuan dan bukan untuk kegiatan mudik maupun balik," ujar Adita.

Mobil Barang Angkut Arus Balik Denda Rp 10 Juta

Kadishub DKI Jakarta Syahrin Liputo mengatakan warga yang masuk ke Jakarta wajib mengantongi SIKM, sementara angkutan logistik tidak dilarang.

"Semuanya wajib menunjukkan SIKM kecuali tentu untuk pergerakan logistik dan barang ini kita perlancar," kata Syahrin setelah mengikuti rapat koordinasi di Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/5/2020).

Syahrin mewanti-wanti agar angkutan barang tidak digunakan mengangkut warga yang balik ke Jakarta. Pihaknya akan melakukan tindakan tegas jika hal itu ditemukan di lapangan.

Namun, jika diidentifikasi ada mobil barang atau angkatan logistik yang digunakan untuk mengangkut orang, ini yang akan kita lakukan pemeriksaan secara ketat dan tentu operatornya akan dikenai denda sesuai dengan peraturan gubernur, ada denda Rp 10 juta," katanya.

Lebih lanjut Syahrin mengatakan warga yang hendak mengurus SIKM adalah orang-orang yang mendapat pengecualian.

"Perlu diingat bahwa yang boleh mengurus SIKM selama PSBB adalah hanya mereka yang memiliki kegiatan yang dikecualikan. Jadi sesuai Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020, ada lima kategori yang dikecualikan. Selama di luar itu, pasti akan tertolak," tuturnya.

Syahrin mengimbau warga yang telanjur mudik tidak balik lagi ke Jakarta.

Jangan Kembali ke Jakarta untuk Cari Nafkah

Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mengimbau masyarakat yang ada di daerah agar tidak kembali ke Jakarta untuk mencari nafkah dalam situasi pandemi COVID-19.

Kendati tidak mudah, situasi itu harus dipahami bahwa kembali ke Ibu Kota, yang sekarang ini menjadi episentrum COVID-19, justru dapat menjadikan permasalahan semakin besar.

Dalam keterangannya melalui media center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Yuri juga mengajak masyarakat mulai menjalani pola hidup baru, cara berpikir baru, dan bertindak untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.

"Pahami bahwa dalam situasi yang saat ini terjadi, kita tidak boleh menggunakan cara pikir, cara tindak, seperti situasi di masa-masa lalu. Inilah yang kemudian beberapa kali pemerintah, bahkan Bapak Presiden sendiri mengatakan, kita harus bersabar. Situasi ini tidak mudah. Namun kita yakin, dengan kebersamaan, pasti kita akan bisa melakukan," kata Yuri dalam keterangan tertulis, Senin (25/5).

Selain itu, Yuri menjelaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), baik keluar maupun masuk Provinsi DKI Jakarta, sebagai bentuk upaya pemerintah daerah untuk mencegah penyebaran COVID-19. Adapun masa PSBB DKI Jakarta telah diperpanjang hingga 4 Juni 2020.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa aktivitas masyarakat keluar dan masuk wilayah Jakarta pada masa pandemi dilarang dengan pengecualian. Siapa pun yang melaksanakan perjalanan keluar-masuk DKI Jakarta wajib memiliki surat izin keluar-masuk (SIKM) yang dapat diunduh melalui situs corona.jakarta.go.id.

"Prinsipnya adalah bahwa memang ada pengecualian untuk aktivitas pekerjaan yang dilakukan, baik oleh warga DKI yang harus melaksanakan pekerjaan di luar Jabodetabek, atau orang yang berada di luar Jabotabek yang harus ada pekerjaan di DKI," kata Yuri.

Kepala Divisi Humas Polri Argo Yuwono juga mengimbau masyarakat agar tidak kembali masuk ke Jakarta. Sebagaimana diketahui, kasus positif COVID-19 di Ibu Kota paling tinggi.

"Masyarakat yang tidak memiliki keterampilan khusus dan tidak memiliki suatu keahlian diharapkan tidak kembali ke Jakarta," kata Argo, Sabtu (23/5).

Halaman 2 dari 8
(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads