Di Balik Mewahnya Perkawinan Dokter: Diadili karena Nyaris Pukul Ortu Sendiri

Di Balik Mewahnya Perkawinan Dokter: Diadili karena Nyaris Pukul Ortu Sendiri

Andi Saputra - detikNews
Sabtu, 23 Mei 2020 17:07 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi palu hakim. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Seorang dokter di Jakarta, inisial A, harus berurusan dengan pengadilan. Sebab, ia nyaris memukul orang tua sendiri karena ribut soal biaya pesta perkawinan yang digelar di sebuah hotel berbintang lima di Senayan, Jakarta. Bagaimana ceritanya?

Cerita rumah tangga itu dilansir website Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Sabtu (23/5/2020). Bak cerita sinetron, kisah itu tertuang dalam putusan PT DKI Jakarta Nomor 168/Pid/2020/PT.DKI.

Kasus bermula saat dr A hendak menikahi bidadari pujaan hatinya pada Januari 2017. Pesta pernikahan menelan dana nyaris Rp 1 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk pesta itu, orang tua dr A sudah memberikan sumbangan Rp 750 juta ke dr A untuk biaya pesta itu. Namun, dr A masih kekurangan dan meminta lagi.

Ayah dr A memberikan nasihat agar sisa kekurangannya ditanggung keluarga mempelai perempuan. Bukannya terima kasih, dr A malah naik pitam dan nyaris memukul ayah sendiri.

ADVERTISEMENT

Ibu dr A yang ada di sebelahnya langsung melerai agar tidak ada perkelahian antara bapak dan anak itu. Lagi-lagi dr A mengeluarkan umpatan yang 'menusuk' jantung kedua orang itu.

Diiringi drama panjang, akhirnya pesta pun digelar. Tapi, kedua orang tua dr A sangat terpukul karena keduanya tidak diundang. Bahkan, nama kedua orang tua itu hilang dari surat undangan pernikahan.

Rangkaian pilu yang bertubi-tubi itu membuat kedua orang tuanya depresi. Orang tua itu mengalami penderitaan psikis akibat konflik dengan anaknya.

Akhirnya, langkah hukum ditempuh keluarga tersebut. Dokter A, yang 'tidak tahu diuntung' dan berbakti kepada orang tua, dipolisikan. Kasus berlanjut ke pengadilan.

Pada 5 Maret 2020, PN Jaksel menyatakan dr A bersalah melakukan kekerasan psikis dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 5 huruf b UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). PN Jaksel menjatuhkan hukuman percobaan berupa 3 bulan penjara yang tidak perlu dijalani apabila selama 6 bulan tidak melakukan perbuatan pidana.

Atas putusan itu, jaksa dan dr A sama-sama mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar majelis tinggi yang diketuai oleh Achmad Yusak dengan anggota Sirande Palayulan dan Haryono pada 20 Mei 2020.

Berita di atas diadukan dr Adams ke Dewan Pers pada 25 Mei 2020 dan dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik. Berikut tautan Hak Jawab dr Adams.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads