Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat prihatin dengan angka kekerasan terhadap perempuan selama masa pandemi COVID-19. Oleh karena itu, Ia meminta dalam peringatan Hari Keluarga Internasional setiap 15 Mei ini, Pemerintah mengevaluasi langkah dan kebijakan untuk perlindungan perempuan dan anak yang hasilnya bisa dijadikan dasar untuk membuat kebijakan yang memperkuat keutuhan keluarga.
Berdasarkan data Komnas Perempuan COVID-19, hingga 17 April 2020 tercatat ada 204 pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan melalui surat elektronik, 268 pengaduan melalui telepon, dan 62 pengaduan melalui surat.
"Di masa pandemi COVID-19, saat tinggal di rumah sangat disarankan, seharusnya bisa menjadi momentum untuk mengidentifikasi kekurangan dan potensi keluarga oleh setiap keluarga," ujar Rerie, sapaan akrabnya dalam keterangannya, Jumat (15/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rerie menjelaskan, dari identifikasi tersebut, diharapkan keluarga yang bersangkutan bisa memanfaatkan potensi yang ada untuk memperkuat keutuhan keluarga. Namun kondisi yang dihadapi keluarga di masa pandemi COVID-19 justru memprihatinkan. Saat disarankan tinggal di rumah, tekanan ekonomi dan psikologis justru memicu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Pada masa pandemi COVID-19, istri dan anak perempuan terperangkap dalam waktu yang lebih lama dengan pelaku kekerasan di masa pandemi COVID-19. Kondisi ini menurut Rerie harus menjadi perhatian Pemerintah untuk segera bertindak mencari strategi yang tepat.
Dalam mengatasi kendala ekonomi setiap keluarga yang terdampak, Rerie menjelaskan harus benar-benar dilakukan dengan cermat agar tepat sasaran sehingga tekanan ekonomi dapat dikurangi dan potensi KDRT bisa ditekan.
Ia menyebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KPPA) telah menyusun protokol perlindungan perempuan dan anak di masa pandemi COVID-19.
"Tetapi lebih dari itu sosialisasi dan pemahaman dengan cakupan yang luas terhadap protokol tersebut jauh lebih penting. Bila lebih banyak orang yang paham dan melaksanakan protokol tersebut tentunya upaya untuk melindungi perempuan dan anak di masa COVID-19 bisa lebih konkret," tambah Rerie.
Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah menyebut istri dan anak perempuan yang terperangkap dalam waktu yang lebih panjang dengan pelaku kekerasan di masa pandemi COVID-19 memicu perselisihan yang berujung pada KDRT.
"Dampak ekonomi yang dialami keluarga di masa pandemi COVID-19 memicu perselisihan dalam keluarga dan berujung pada KDRT yang menjadikan perempuan dan anak menjadi korban," jelasnya.
(akn/ega)