Balap Liar Tutup Jalan di Selatan Tangerang demi Sebuah Taruhan

Round-Up

Balap Liar Tutup Jalan di Selatan Tangerang demi Sebuah Taruhan

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 22 Mei 2020 08:54 WIB
Balap Liar Tutup Jalan Serpong Ternyata Jadi Ajang Taruhan 2 Klub
Foto: Polisi tangkap pembalap liar di Serpong (Jehan Nur Hakim)
Tangerang Selatan -

Aksi balap liar hingga menutup jalan di Jalan Raya Serpong, Tangerang Selatan sempat viral di media sosial. Polisi kini telah membekuk para pelaku dan menyita motor yang digunakan untuk ajang balap liar tersebut.

Dirangkum detikcom, balap liar itu ternyata dijadikan sebuah taruhan. Dua klub balap liar mempertaruhkan uang untuk memenangkan balap liar tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kelompok balapan liar tersebut melakukan balapan dengan modus taruhan senilai Rp 3 juta," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan saat jumpa pers di Polsek Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (21/5/2020).

ADVERTISEMENT

Kedua kelompok itu ialah Izar Autosonic yang bertempat di Serpong dan CNZ Speed Jakarta Timur. Kedua klub balap ini awalnya janjian untuk balapan liar.

"Selasa 19 Mei sebelumnya mereka janjian taruhan balap liar," kata Iman.

Viral! Balap Liar Setop Kendaraan di Serpong, 4 Orang Ditangkap:

Para pelaku memilih lokasi balap liar di Serpong, Tangerang Selatan. Para pelaku menggeser waktu balapan liar pada Rabu (20/5) pagi, karena sebelumnya lokasi tersebut dipatroli polisi pada malam hari.

"Tempat dipilih di Serpong, kemudian memilih malam hari. Tetapi, karena ada patroli polisi, Kodim, dan Satpol PP, mereka tidak mendapat tempat untuk balap liar," katanya.

Akhirnya balap liar digelar pada pukul 08.00 WIB pada Rabu (20/5). Saat balapan ini mereka menutup jalan.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan 4 tersangka. Mereka adalah Wahyudin alias Bodrek (29) selaku mekanik, Dion Prasetya Putra (20) selaku pemilik motor, Elang Ricad (18) selaku mekanik dan Riski Fernanda (20) selaku mekanik.

"Kemudian ada satu tersangka yaitu A alias G (30) yang berperan sebagai joki," kata Iman.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 93 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan Kesehatan.

Pasal 93 berbunyi:

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaa Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Iman mengatakan para pelaku telah melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Pelaku melakukan pelanggaran tindak kesehatan saat PSBB di Kota Tangsel," imbuh Iman.

Secara terpisah, Kapolsek Serpong AKP Supriyanto menjelaskan, bahwa para pealku yang ditangkap adalah anggota klub balap liar 'Aizar Autosonic' Serpong.

"Dari keterangan tersangka, klub Izar Autosonic (Serpong) ada 250 orang (anggota)," kata Supriyanto.

Para pelaku kini ditahan di Polsek Serpong. Dari mereka, disita barang bukti 14 unit motor yang telah dimodifikasi, 7 rangka motor, 5 knalpot, 3 unit CDI, 1 unit gerinda, 5 blok mesin dan peralatan kunci mekanik.

Satlantas Tangerang Selatan melakukan patroli di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terulangnya balapan liar yang sempat viral.

"Tentunya kami akan meningkatkan pengamanan dan pengawasan juga patroli untuk mencegah adanya balapan liar atau trek-trekan," kata Kasat Lantas Tangerang Selatan AKP Bayu dalam keterangannya kepada detikcom, Kamis (21/5/2020).

Halaman 2 dari 4
(mei/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads