Polisi menangkap 4 tersangka terkait balapan liar yang menutup JalanSerpong,Tangerang Selatan. Para tersangka bukan pembalap liar, melainkan mekanik dan pemilik motor.
"Saudara W posisinya sebagai mekanik, DP pemilik salah satu motor, saudara E dan R mekanik dan bertugas menutup jalan," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan dalam jumpa pers di Polsek Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (21/5/2020).
Selain 4 tersangka, polisi juga masih memburu satu tersangka lainnya yakni A. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 9 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan Kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iman menjelaskan, para tersangka merupakan anggota klub balap liar 'Aizar Atosonic' yang bermarkas di Serpong, Tangerang Selatan. Mereka balapan dengan klub 'CMZ Speed' dari Jakarta Timur.
"Jadi kedua kelompok pada Selasa 19 Mei sebelumnya berjanjian untuk melakukan tindakan taruhan balap liar," katanya.
Mereka menjadwalkan balapan pada malam hari dan memilih lokasi balap liar di Serpong, Tangsel. Namun, pada malam itu Polsek Serpong melakukan patroli, sehingga mereka mengundur pelaksanaan balap liar.
"Sehingga siang harinya tepatnya pukul 08.00 WIB mereka menutup jalan dan melakukan balap liar," tuturnya.
Namun aksi balap liar itu tidak berlangsung lama, sebab polisi datang dan membubarkan para pelaku. Saat itu ada 4 tersangka yang ditangkap berikut 14 unit motor.
"Motif mereka ini taruhan uang Rp 3 juta," tandas Iman.