Tri Pahlawan Satria (29), warga Karang Gayam, Kelurahan/Kecamatan Tambaksari, Surabaya tega menganiaya seorang janda hingga tewas. Pelaku menganiaya korban karena melawan saat diperkosa.
Kapolres Jombang AKBP Boby Pa'ludin Tambunan mengatakan motif penganiayaan yang menewaskan janda berusia 35 tahun itu terungkap setelah penyidik memeriksa tersangka Tri secara maraton. Tersangka diringkus di Dusun/Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno pada Minggu (17/5) sekitar pukul 09.30 WIB.
"Setelah kami periksa tersangka secara maraton, kami dapatkan motifnya. Tersangka merasa kesal karena korban menolak bahkan melakukan perlawanan saat disetubuhi," kata Boby saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Senin (18/5/2020).
Tri bekerja sebagai kuli bangunan dalam proyek renovasi rumah di Desa Mojowangi. Dia memilih melampiaskan nafsunya kepada korban lantaran janda dua anak itu mengidap depresi berat. Sehingga lebih mudah untuk diperdayai.
Terlebih lagi, perempuan 35 tahun itu hidup sebatang kara sejak menderita depresi berat. Suami dan kedua anaknya memilih pindah ke Kediri. Sehari-hari korban mengais rezeki dengan mengamen di jalan. Oleh sebab itu tersangka kerap melihat korban mondar-mandir di jalan seorang diri.
"Karena korban melawan saat disetubuhi tersangka, kemudian tersangka memukul korban, mendendang bagian dada dan membenturkan kepala korban dua kali ke lantai. Sehingga korban tidak sadarkan diri," terang Boby.
Simak juga video Kerangka Manusia Korban Pembunuhan Gegerkan Warga Jambi:
Warga yang sedang berjaga di pos kamling mendengar teriakan korban pada Sabtu (16/5) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, korban ditemukan warga tidak sadarkan diri di kebun belakang minimarket Desa Mojowangi.
"Korban akhirnya meninggal dunia di RSUD Jombang," ungkap Boby.
Tersangka Tri diringkus setelah memerkosa dan menganiaya seorang janda berusia 35 tahun warga Kecamatan Mojowarno pada Sabtu (16/5) malam. Tersangka dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan juncto pasal 351 ayat (3) KUHP tetang Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Mati juncto pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Janda dua anak tersebut ditemukan warga terlentang di atas tanah persis di samping pagar belakang minimarket. Kondisi korban setengah bugil. Tak ada sehelai benang pun yang membungkus tubuh bagian bawahnya. Sedangkan kaus yang dia kenakan tersingkap hingga atas perut. Saat itu, korban masih hidup.
Warga yang membantu evakuasi mengatakan korban menderita luka di bagian mulut, kepala belakang, pipi dan pelipis. Dia akhirnya meninggal dunia di RSUD Jombang.
Perempuan bertubuh kurus ini dikenal menderita depresi berat dan tuna wicara. Dia hidup seorang diri karena telah lama ditinggalkan suami dan kedua anaknya. Mereka memilih pindah ke Kediri. Sehari-hari korban mencari nafkah dengan mengamen di jalan.