Kuli Bangunan Jadi Tersangka Pemerkosaan Janda yang Ditemukan Setengah Bugil

Kuli Bangunan Jadi Tersangka Pemerkosaan Janda yang Ditemukan Setengah Bugil

Enggran Eko Budianto - detikNews
Senin, 18 Mei 2020 13:56 WIB
pembunuhan di jombang
Pelaku pemerkosaan dan penganiayaan (Foto: Enggran Eko Budianto)
Jombang -

Seorang kuli bangunan asal Surabaya ditetapkan menjadi tersangka tunggal kasus pemerkosaan dan penganiayaan yang menewaskan janda dua anak di Jombang. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan tiga pasal berlapis.

Kapolres Jombang AKBP Boby Pa'ludin Tambunan mengatakan, Tri Pahlawan Satria (sebelumnya disebutkan inisial TPS) diringkus pada Minggu (17/5) sekitar pukul 09.30 WIB. Hari itu juga, kuli bangunan asal Karang Gayam, Kelurahan/Kecamatan Tambaksari, Surabaya itu ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah kami selidiki dan kami periksa para saksi, kemudian mengerucut ke satu nama, yakni TPS. Pekerjaan kuli bangunan," kata Boby saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Senin (18/5/2020).

Boby menjelaskan Tri bekerja sebagai kuli bangunan proyek renovasi rumah di Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Berdasarkan barang bukti dan keterangan para saksi, tersangka melakukan perbuatannya seorang diri.

"Untuk sementara dia tersangka tunggal. Karena keterangan para saksi belum mengarah ke pelaku lain. Selain itu, tersangka juga mengaku seorang diri melakukan perbuatannya," terang Boby.

Selain meringkus tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus pemerkosaan dan penganiayaan yang menewaskan seorang janda warga Kecamatan Mojowarno tersebut. Yaitu berupa pakaian korban dan pakaian tersangka saat melakukan aksinya.

"Barang bukti nanti kami tambah dengan hasil autopsi jenazah korban," jelas Boby.

Tonton juga video Pengakuan Dukun Eyang Anom Jadikan 2 Anak Tiri Budak Seks:

Akibat perbuatannya, Tri dijerat dengan tiga pasal sekaligus. Yakni pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan juncto pasal 351 ayat (3) KUHP tetang Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Mati juncto pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," tandas Boby.

Tri diringkus setelah memerkosa dan menganiaya seorang janda berusia 35 tahun warga Kecamatan Mojowarno. Korban ditemukan warga tergeletak seorang diri di kebun belakang minimarket Desa Mojowangi, Sabtu (16/5) sekitar pukul 23.30 WIB.

Janda dua anak tersebut terlentang di atas tanah persis di samping pagar belakang minimarket. Kondisi korban setengah bugil. Tak ada sehelai benang pun yang membungkus tubuh bagian bawahnya. Sedangkan kaus yang dia kenakan tersingkap hingga atas perut. Saat itu, korban masih hidup.

Warga yang membantu evakuasi mengatakan korban menderita luka di bagian mulut dan kepala belakang. Sementara polisi menyebut korban terluka pada bagian mulut, pipi dan pelipis. Korban akhirnya meninggal di RSUD Jombang.

Perempuan bertubuh kurus ini dikenal menderita depresi berat dan tuna wicara. Dia hidup seorang diri karena telah lama ditinggalkan suami dan kedua anaknya. Mereka memilih pindah ke Kediri. Sehari-hari korban mencari nafkah dengan mengamen di jalan.

Halaman 2 dari 2
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.