Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Anies Baswedan melarang warganya keluar masuk Jakarta lewat peraturan gubernur yang terbaru. Anies ingin mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19) agar tidak semakin menjadi.
Aturan tersebut tertuang dalam Pergub No 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pergub ini diteken pada 14 Mei 2020.
"(Pergerakan) dibatasi, sehingga kita bisa menjaga agar virus COVID bisa terkendali," ujar Anies lewat konferensi pers yang disiarkan saluran YouTube Pemprov DKI Jakarta, Jumat (15/5/2020).
Dengan dasar hukum ini, akan ada ketegasan petugas di lapangan. Jadi, mereka bisa mengatur penduduk.
"Dengan peraturan ini, petugas di lapangan akan memiliki dasar hukum kuat untuk mereka bekerja mengendalikan pergerakan penduduk," ucap Anies.
Anies menyebut warga Jakarta tidak boleh keluar dari kawasan Jabodetabek. Kepada warga Jakarta, Anies meminta agar tetap tinggal di rumah. Walaupun beberapa hari ke depan terdapat libur hari raya Idul Fitri.
"Pada intinya pembatasan ini berlaku untuk seluruh Jabodetabek,di mana penduduk Jakarta tidak bisa meninggalkan kawasan ini," ujar Anies.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Pergub, diatur beberapa sanksi bagi pelanggar ketentuan-ketentuan dalam pergub. Masyarakat yang ingin dispensasi harus memenuhi persyaratan dokumen untuk mendapatkan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM). Jika ditemukan pemalsuan, akan dikenai sanksi pidana seperti dalam Pasal 12, yang berbunyi:
Setiap orang atau pelaku usaha yang membuat surat palsu, memanipulasi informasi dan/ atau dokumen elektronik, memalsukan surat, atau membuat keterangan palsu untuk pengurusan SIKM dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemprov DKI pun akan menderek atau memberikan denda kepada penyedia jasa transportasi yang mengangkut atau menyewakan kendaraan bagi masyarakat ke luar Provinsi Jakarta. Kecuali, bagi yang memiliki SIKM. Sementara bagi kendaraan pribadi akan diminta berputar balik.
Sanksi ini tertulis dalam Pasal 15 ayat 3, yang berbunyi:
(3) Penyelenggara transportasi darat antar provinsi yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi:
a. denda administratif sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta
rupiah); atau
b. tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu, ada pengecualian larangan keluar masuk DKI Jakarta, ini tertuang dalam pasal 5 Pergub yang berbunyi:
Pasal 5
(1) Dikecualikan dari larangan melakukan kegiatan berpergian dengan tujuan keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, untuk:
a. pimpinan lembaga tinggi negara;
b. Korps Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional sesuai ketentuan hukum internasional;
c. anggota TNI dan Kepolisian;
d. petugas jalan tol;
e. petugas penanganan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), termasuk tenaga medis;
f. petugas pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah;
g. pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang;
h. pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan;
i. pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendamping; dan
j. setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki SIKM.
(2) Kategori orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya dapat memiliki SIKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j, mengacu pada sektor yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai PSBB, yaitu:
a. seluruh kantor/instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait;
b. kantor Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional;
c. Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanganan Corona Virus Disease 20 19 (COVID- 19) dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/ atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
d. pelaku usaha yang bergerak pada sektor:
1. kesehatan
2. bahan pangan/makanan/minuman;
3. energi;
4. komunikasi dan teknologi informasi;
5. keuangan;
6. logistik;
7. perhotelan;
8. konstruksi;
9. industri strategis;
10. pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/ atau
11. kebutuhan sehari-hari.
e. organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/ atau sosial.
Namun Anies menekankan, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, seperti mengisi formulir secara virtual lewat situs corona.jakarta.go.id. Setelahnya, kategori yang dikecualikan melengkapi dengan surat keterangan RT/RW, surat keterangan dari tempat kerja, dan bukti-bukti kegiatan yang akan dilakukan.
"Mereka yang dikecualikan tidak otomatis bisa berpergian, tapi mereka harus mengurus surat izin secara virtual, dikerjakan melalui website corona.jakarta.go.id. Di situ ada form aplikasinya dan harus lengkapi dengan surat keterangan yang terkait dengan pekerjaannya, terkait dengan konfirmasi dari RT/RW, juga bukti-bukti kegiatan yang akan dilakukan," kata Anies.
Sebagaimana diketahui, DKI Jakarta merupakan salah satu episenter virus Corona. Dilansir dari situs corona.jakarta.go.id per Jumat (15/5), terdapat 5.679 kasus positif Corona, 1.900 pasien dirawat, 1.286 orang sembuh, 474 orang meninggal dunia, 2.019 orang menjalani isolasi mandiri, 14.790 orang dalam pemantauan, dan 7.470 pasien dalam pengawasan.