Pergub DKI Jakarta nomor 47 tahun 2020 tentang pembatasan keluar-masuk Jakarta dikecualikan bagi pemilik kartu tanda penduduk (KTP) kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Mereka masih bisa keluar-masuk Jakarta tanpa khawatir akan diputar balik.
Ada dua pengecualian, pertama, yang memiliki KTP elektronik Jabotabek dan, kedua, memiliki izin tinggal tetap atau sementara. Ketentuan itu tertera dalam Pasal 4 ayat 3 Pergub 47 tahun 2020, yang tertulis:
Larangan melakukan kegiatan bepergian keluar dan/atau, masuk Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
a. orang atau pelaku usaha yang memiliki KTP-el Jabodetabek; dan
b. orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap/izin tinggal terbatas Jabodetabek, dengan tujuan dan/atau dari daerah yang berada di Jabodetabek.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan peraturan gubernur untuk mengatur pergerakan orang keluar-masuk Jakarta. Menurut Anies, orang yang bisa bepergian dan mendapat pengecualian harus mendapat izin dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Anies mengatakan ada sejumlah hal yang dikecualikan dalam masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Bila mau keluar-masuk Jakarta, mereka yang dikecualikan harus mendapatkan izin dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Bagi mereka yang punya tugas di sektor-sektor mendasar mendapat izin. Bagi yang tidak, tak perlu urus izin karena izinnya tak akan dikeluarkan," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota yang disiarkan langsung lewat akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, Jumat (15/5).
(aik/elz)