Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang warganya meninggalkan kawasan Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek). Peraturan Gubernur (Pergub) dia terbitkan untuk mengatur keluar-masuk orang di Ibu Kota. Namun, tak ada larangan untuk meninggalkan Jabodetabek di Pergub itu.
Anies mengumumkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Balai Kota, Gambir, Jumat (15/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan adanya Pergub ini, seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan bepergian ke luar kawasan Jabodetabek," ucap Anies, disiarkan langsung lewat kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta.
Pergub Nomor 47 Tahun 2020 ditandatangani Anies pada Kamis (14/5) kemarin. Ada 18 pasal dalam Pergub itu. Namun tidak ada aturan yang melarang penduduk Jakarta untuk bepergian ke luar kawasan Jabodetabek.
Dalam 'Bab III: Pembatasan Kegiatan Bepergian' dijelaskan larangan untuk bepergian meninggalkan Provinsi DKI Jakarta, bukan larangan untuk bepergian meninggalkan Jabodetabek. Berikut ini pasalnya:
Pasal 4
(1) Setiap orang atau pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta
selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional.
(2) Setiap orang atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan tindakan
sebagai berikut:
a. jika berasal dari Provinsi DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke rumah/tempat tinggalnya, dan
b. jika berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke tempat asal perjalanannya atau dikarantina
selama 14 (empat belas) hari di tempat yang ditunjuk oleh Gugus 'Pugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat
Provinsi dan/ atau tingkat Kota/Kabupaten Administrasi.
(3) Larangan melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak berlaku bagi:
a. orang atau pelaku usaha yang memiliki KTP-el Jabodetabek; dan
b. orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap/izin tinggal terbatas Jabodetabek, dengan tujuan dan/atau dari daerah yang berada di Jabodetabek.
Adapun larangan untuk masuk ke wilayah Jakarta diatur pada Pasal 7. Di situ diatur, orang dari luar Jabodetabk perlu punya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) supaya bisa keluar masuk Jakarta. Berikut adalah pasalnya:
Kegiatan Berpergian Masuk Provinsi DKI Jakarta
Pasal 7
(1) Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya dan/atau alasan darurat melakukan
kegiatan berpergian masuk Provinsi DKI Jakarta dari luar Jabodetabek wajib memiliki SIKM selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional.