Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya akan membatasi mobilitas warganya untuk mencegah penularan virus Corona. Anies menyebut warga Jakarta tidak boleh keluar dari kawasan Jabodetabek.
"Pada intinya pembatasan ini berlaku untuk seluruh Jabodetabek di mana penduduk Jakarta tidak bisa meninggalkan kawasan ini," ujar Anies melalui siaran langsung YouTube Pemprov DKI Jakarta, Jumat (15/5/2020).
Anies menegaskan Jakarta tetap melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Jadi, tidak ada pelonggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di Jakarta sendiri PSBB masih berlaku dan tidak ada kebijakan pelonggaran. Tidak ada kebijakan membolehkan aktivitas seperti sebelum PSBB," kata dia.
Kepada warga Jakarta, Anies meminta agar tetap tinggal di rumah. Walaupun beberapa hari ke depan terdapat libur hari raya Idul Fitri.
"Karena itu, saya meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap berada di rumah, tidak bepergian apalagi menjelang masa-masa yang banyak hari liburnya. Sabtu-Minggu besok, kemudian hari Kamis ada libur, Jumat ada Sabtu, Minggu ada Lebaran. Ini adalah momentum kita menjaga untuk tetap berada di rumah," jelas Anies.
Pergub Hanya Atur Warga Keluar-Masuk Jakarta, Bukan Jabodetabek
Hal berbeda mengemuka dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2020 yang menjadi rujukan konferensi pers Anies ini. Pergub ini hanya mengatur pergerakan orang keluar masuk Jakarta, bukan Jabodetabek seperti yang disampaikan Anies dalam konferensi pers.
Berikut bunyi pasal 4 Pergub tersebut:
Pasal 4
(1) Setiap orang atau pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional.
(2) Setiap orang atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan tindakan sebagai berikut:
a. jika berasal dari Provinsi DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke rumah/tempat tinggalnya, dan
b. jika berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke tempat asal perjalanannya atau dikarantina selama 14 (empat belas) hari di tempat yang ditunjuk oleh Gugus 'Pugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi dan/ atau tingkat Kota/Kabupaten Administrasi.
(lir/dhn)