Polisi melakukan razia tambang emas ilegal di Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Jambi setelah menerima laporan dari masyarakat. Tambang emas ilegal tersebut merusak lingkungan serta mencemari air sungai.
"Kita ini sudah sering mendapatkan masukan, lokasi tambang emas ilegal itu sudah merusak alam merusak lingkungan, mencemari aliran sungai bahkan masuk sebagian kawasan HTI (hutan tanaman industri)," kata Kapolres Bungo, AKBP Trisaksono Puspo Aji, kepada detikcom, Rabu (13/5/2020).
Namun ada pihak yang terganggu saat polisi melakukan razia. Sehingga timbul perlawanan dari sejumlah orang yang kemudian membuat Kapolsek Pelepat, AKP Suhendri, mengalami luka tusuk. Selain itu ada 7 anggota Polri yang disandera.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika kita tindak, ada yang merasa terganggu ya karena lokasi tambang lah ya. Tetapi usai dirazia terjadilah penyanderaan dan penusukan terhadap Kapolsek dibagian pantatnya," ujar dia.
Trisaksono mengatakan pencemaran air sungai dan tambang ilegal yang memasuki HTI merupakan pelanggaran. Hal itu diatur Pasal 6 ayat 1 dan 2 UU 41/1999 tentang Kehutanan yang menyatakan status dan fungsi hutan dapat dimanfaatkan rakyat sesuai tiga fungsi, yaitu fungsi konservasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi.
Tiga fungsi hutan itu dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan rakyat dengan tetap memperhatikan sifat, karakteristik, dan kerentanannya. Selain itu tidak dibenarkan mengubah fungsi pokoknya yaitu fungsi konservasi, lindung, produksi, apalagi sampai dijadikan lokasi tambang emas ilegal.
"Kalau untuk berapa luas yang dipakai dijadikan tempat tambang emas ilegal kita juga belum bisa pastikan. Yang jelas kawasan HTI juga ada sebagian dikelola untuk dijadikan tambang emas ilegal. Namun yang paling banyak dilakukan di sekitaran sungai tambang emas itu," ujar Trisaksono.