Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat belum bisa membuat keputusan perihal salat Idul Fitri di tengah pandemi Corona atau COVID-19. MUI akan berkoordinasi dengan Pemprov Jabar terkait kondisi saat ini.
"Begini, MUI Jabar itu yang pertama menjadi acuan itu adalah MUI pusat kan, itu sudah ada fatwa. Jadi, kalau MUI usat memandang bahwasanya ini sudah dianggap aman, tentu fatwa itu nanti dicabut. Kalau fatwa sudah dicabut, artinya kan sudah berlaku keseluruhan. Tapi kalau MUI pusat belum, ya kami bagaimanapun harus mengikuti karena ini fatwa sifatnya kan berlaku umum atau nasional," ucap Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar saat dihubungi, Rabu (13/5/2020).
Ia menyatakan pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemprov Jabar terkait salat Id. Pihaknya akan melakukan komunikasi mengenai kondisi penyebaran COVID-19 di Jabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu nanti kami berkoordinasi di lapangan ini dengan pemerintah. Jadi memang ada beberapa yang saya dengar model Jawa Timur ya, kan itu mengirim surat ke gubernur minta dicabut. Ya kalau kami tidak seperti itu, kami nanti koordinasi atau konsultasi harusnya seperti apa. Masih ada waktulah, kita nggak boleh tergesa-gesa," tuturnya.
Namun di sisi lain, Rafani mengatakan, MUI mendapat beberapa pandangan dari masyarakat terkait pelaksanaan salat Id. Pendapat itu masih akan dikaji oleh MUI Jabar.
Seperti pandangan dari organisasi kemasyarakatan (ormas). Menurut Rafani, ada yang berpandangan salat bisa dilakukan di rumah dengan keluarga dengan tetap memperhatikan protokol medis. Ada pula yang berpandangan, bila salat Id bisa tidak dilaksanakan, warga menggantinya membayar sedekah.
"Salat Id ini kalau status hukumnya kan sunah ya. Jadi jangan disamakan dengan salat Jumat. Kalau salat Jumat itu kan wajib, makanya salat Jumat ditinggal tapi kita melaksanakan salat Zuhur. Kalau salat Id ini nggak, salat Id ini kan sunah saja. Ya kalau MUI kecenderungannya, ya di rumah saja dengan keluarga," ujar Rafani.
Menurut Rafani, kalaupun nantinya berdasarkan aturan pemerintah dan MUI pusat salat Id bisa dilaksanakan, dia mengimbau agar masyarakat melaksanakan salat sesuai protokol kesehatan. Misalnya menggunakan masker dan tetap jaga jarak.
"Kalau pemerintah membolehkan salat Id, kita pasti menyambut tuh. Tapi saya yakin pasti tetap protokol medis tetap berlaku. Apalagi salat di lapangan kan mudah itu diaturnya," ujarnya.
"Tapi kalau di masjid, yang melaksanakan salat di masjid, ya tetap saja pakai aturan medis. Tapi nanti mungkin soal salaman, salamannya jangan seperti biasalah," Rafani menambahkan.
Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil segera berdiskusi dengan ulama terkait kriteria atau syarat dilaksanakannya ibadah salat Idul Fitri 2020. Hal itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo saat rapat terbatas evaluasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) via konferensi video.
"Terkait Idul Fitri, Pak Presiden meminta daerah melakukan diskusi dengan ulama untuk menentukan kriteria apakah Lebaran bisa kembali dilakukan normal dengan berbasis jarak atau tidak dilakukan karena kedaruratan," ujar pria yang akrab disapa Emil ini di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (12/5).