Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap III di Kota Bogor resmi diberlakukan mulai hari ini hingga dua pekan ke depan. Sanksi sosial dan denda akan diterapkan bagi pelanggar.
Aturan penerapan sanksi itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 37 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB. Pemberian sanksi akan dilakukan oleh Satpol PP yang didampingi personel TNI dan Polri.
Wali Kota Bogor Bima Arya menjelaskan sanksi berupa kewajiban membersihkan fasilitas umum atau denda Rp 50 ribu hingga Rp 250 ribu ini diberlakukan bagi seseorang yang tidak bermasker di luar rumah pada tempat dan fasilitas umum. Sanksi lainnya berlaku untuk pimpinan tempat kerja atau kantor yang tidak dikecualikan yang melanggar penghentian sementara aktivitas bekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Restoran atau rumah makan sejenisnya harus membatasi layanan makan di tempat. Menerapkan layanan dibawa pulang (take away) atau melalui pemesanan online. Bagi yang melanggar akan dikenai sanksi berupa penghentian sementara atau penyegelan, denda Rp 5 juta hingga Rp 10 juta," tutur Bima dalam keterangannya, Rabu (14/5/2020)
Sanksi lain juga ditujukan bagi perorangan atau korporasi yang melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih lima orang di tempat atau fasilitas umum, pengemudi mobil pribadi yang melanggar jumlah angkut, dan pengendara sepeda motor yang melanggar ketentuan membawa penumpang.
"Saat ini, ikhtiar Pemkot Bogor adalah menyelamatkan sebanyak mungkin manusia. Itu saja. Jadi, pada tahap ketiga ini, Pemkot akan menerapkan sanksi. Besok selama tiga hari akan disosialisasikan terlebih dahulu. Setelah itu, petugas bisa menindak. Jadi ada payung hukumnya," ucapnya.
"Sebagai orang yang pernah merasakan 22 hari dirawat di rumah sakit, sangat tak enak dan tidak nyaman. Saya tidak mau ada lagi warga Bogor yang merasakan seperti saya. Karena itu, ikhtiar kita adalah menyelamatkan sebanyak mungkin nyawa manusia di Kota Bogor tercinta ini. Insyaallah, dengan keimanan dan kebersamaan, kita lalui masa pandemi ini," Bima menambahkan.