Catat! Pelanggar PSBB di Jakarta Dikenai Sanksi Teguran Tertulis-Denda Rp 50 Juta

Round-Up

Catat! Pelanggar PSBB di Jakarta Dikenai Sanksi Teguran Tertulis-Denda Rp 50 Juta

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 12 Mei 2020 07:18 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama pandemi virus Corona (COVID-19). Ini beragam sanksi yang diterapkan Anies.

Pergub ini ditetapkan pada 30 April lalu. Aturan itu menerapkan sanksi-sanksi bagi warga maupun perusahaan yang melanggar PSBB. Pemberlakuan PSBB jilid II di Ibu Kota itu akan berlangsung hingga 22 Mei mendatang.


Ada sanksi berupa teguran tertulis. Ada juga sanksi denda yang nominalnya bervariasi mulai dari Rp 100 ribu bahkan denda hingga Rp 10 juta.

Berikut aturan penerapan sanksi bagi pelanggar PSBB di Jakarta:


Pemobil dan Pemotor Langgar PSBB Didenda-Diderek

Bagi pengendara mobil pribadi yang mengangkut penumpang lebih dari separuh kapasitas atau tak bermasker dikenakan sanksi denda hingga derek.

"Setiap pengemudi mobil penumpang pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan dan/ atau tidak menggunakan masker dalam kendaraan dikenakan sanksi," bunyi pasal 13 Pergub Nomor 41 seperti yang dilihat detikcom, Senin (11/5/2020).

Berikut sanksi bagi pengendara mobil yang mengangkut penumpang lebih dari separuh kapasitas dan tak bermasker:


a. denda administratif paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);

b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau

c. tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Mobil akan diderek oleh petugas ke kelurahan atau ke kecamatan. Petugas tak bertanggung jawab atas kelengkapan dan keutuhan mobil.


"Dalam melakukan tindakan penderekan, Satuan Polisi Pamong Praja tidak bertanggung jawab atas kelengkapan dan keutuhan kendaraan mobil penumpang pribadi beserta muatannya," tulis bagian 2 pasal 13 Pergub Nomor 41.

Pengendara mobil yang diderek akan diberikan pemberitahuan tertulis oleh petugas. Bila dalam 3x24 jam mobil tak diambil oleh pengendara, mobil akan disimpan di Dishub DKI Jakarta.

"Setelah dilakukan penderekan kendaraan, Satuan Polisi Pamong Praja menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik/pengemudi mobil penumpang pribadi dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam untuk mengambil kendaraannya," sebut bagian 4 pasal 13 Pergub Nomor 41.

"Dalam hal setelah disampaikan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pemilik/pengemudi kendaraan tidak mengambil mobil penumpang pribadi dalam jangka waktu 3 (tiga) hari, kendaraan akan dipindahkan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor Dinas Perhubungan yang prosesnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambahnya.


Sementara itu, untuk pengendara sepeda motor juga dikenakan sanksi bila membawa penumpang atau tidak bermasker. Sanksi berupa uang denda dan derek.

"Setiap pengemudi sepeda motor yang melanggar ketentuan membawa penumpang dan/ atau tidak menggunakan masker, dikenakan sanksi," bunyi pasal 14 Pergub Nomor 41.

Berikut sanksi bagi pengendara sepeda motor bila membawa penumpang atau tidak bermasker:


a. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);

b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau

c. tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Seperti halnya mobil, sepeda motor yang diderek akan dibawa ke kelurahan atau kecamatan. Petugas akan memberikan pemberitahuan tertulis dan pengendara dapat mengambil sepeda motor dalam 3x24 jam.


Restoran Langgar PSBB Denda Rp 10 Juta

Anies menegaskan bakal ada sanksi tegas bagi dunia usaha yang melanggar ketentuan PSBB di Jakarta.

Ketentuannya sendiri terdapat pada Pergub no 41 Tahun 2020. Pengusaha rumah makan misalnya, pengusaha wajib untuk membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung alias take away.

"Membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara Langsung (take away), melalui pemesanan secara daring dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar," bunyi pasal 7 ayat 1a, seperti dikutip detikcom, Senin (11/5/2020).

Apabila pengusaha ada yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif. Berupa penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan. Serta denda administratif mulai dari Rp 5 juta sampai Rp 10 juta.

Pengusaha akan berurusan dengan Satuan Polisi Pamong Praja alias Satpol PP dalam pengenaan sanksinya. Satpol PP akan ditemani perangkat daerah terkait.

"Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan pendampingan dari Perangkat Daerah terkait," bunyi pasal 7 ayat 2.



Kantor Buka Saat PSBB Disegel-Denda Rp 10 Juta


Pergub DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 juga mengatur soal sanksi dan denda bagi perusahaan yang tetap mempekerjakan karyawan saat PSBB. Aturan ini juga termasuk untuk perusahaan yang bergerak di 7 sektor yang dikecualikan selama PSBB, namun untuk hal yang berbeda.

Aturan mengenai perusahaan yang nekat buka tercantum dalam Pasal 6 Pergub DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta. Pergub ini ditetapkan pada 30 April lalu.

"Penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan kantor/tempat kerja, dan denda administratif paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta," demikian bunyi aturan terkait Pembatasan Aktivitas Bekerja di Tempat Kerja seperti dikutip detikcom dari Pergub DKI Jakarta No 41 Tahun 2020, Senin (11/5/2020).


Untuk aturan kepada perusahaan di bidang yang dikecualikan soal PSBB adalah terkait penerapan protokol kesehatan selama pandemi Corona. Bila tidak menerapkan, ada sanksi hingga denda mencapai Rp 50 juta.

Tak hanya itu, Pemprov DKI juga mengatur mengenai pembatasan pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan atau institusi pendidikan. Ancamannya tak sampai denda alias hanya teguran tertulis.

Ada juga aturan soal pembatasan kegiatan sosial dan budaya selama PSBB. Pelanggaran pelaksanaan segala aktivitas sosial dan kebudayaan terancam denda maksimal Rp 10 juta.


Berikut ini aturan-aturan yang dimaksud:

Pasal 5
(1) Setiap penanggung jawab sekolah dan/atau institusi pendidikan yang melanggar penghentian sementara kegiatan di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

(2) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian.

Pasal 6
(1) Setiap pimpinan tempat kerja pada tempat kerja/kantor yang tidak dikecualikan yang melanggar penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif berupa:

a. penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan kantor/tempat kerja, dan
b. denda administratif paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

(2) Dalam hal tempat kerja/kantor yang dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB tidak melaksanakan kewajiban penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pimpinan tempat kerja dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda administratif paling sedikit Rp2l5.000.000,00 (dua puluh
lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(3) Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi dengan pendampingan dari Perangkat Daerah terkait.

(4) Penyegelan kantor/tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan berakhirnya pemberlakuan PSBB.

Pasal 12
(1) Setiap orang atau badan hukum yang melanggar penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang tidak dikecualikan yang menimbulkan kerumunan orang selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi:

a. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang; dan
b. denda administratif paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) bagi pelanggaran yang dilakukan badan hukum.

(2) Selain pengenaan sanksi denda administratif, terhadap penanggung jawab/badan hukum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi pencabutan izin usaha oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

(3) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan pendampingan Perangkat Daerah terkait.


Langgar Larangan Ibadah Disanksi Teguran Tertulis

Anies menerbitkan pergub yang mengatur tentang sanksi terhadap pelanggaran PSBB. Warga yang masih beribadah di rumah ibadah akan mendapat teguran tertulis.

Aturan tersebut tertuang dalam Pergub No 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta. Pergub ini ditetapkan pada 30 April lalu.

Sanksi untuk warga yang masih nekat melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah itu diatur dalam Pasal 10. Berikut ini bunyi pasal tersebut:


Pasal 10

(1) Setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian.

Seperti diketahui, kegiatan keagamaan di rumah ibadah merupakan salah satu aktivitas yang dibatasi saat PSBB. Warga DKI Jakarta diminta untuk melakukan kegiatan keagamaan di rumah masing-masing. Hal itu diatur dalam Pergub No 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.


Kumpul Lebih 5 Orang Didenda Rp 250 Ribu

Dalam pergub nomor 41 itu juga diatur bahwa warga yang berkumpul lebih dari lima orang di fasilitas umum dikenakan sanksi teguran hingga denda.

"Setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 (lima) orang di tempat atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi," demikian bunyi pasal 11 Pergub Nomor 41 seperti yang dilihat detikcom, Senin (11/5/2020).

Sanksi yang diberikan berupa teguran hingga uang denda maksimal Rp 250 ribu. Berikut bunyi sanksi bagi warga yang berkumpul lebih dari lima orang di fasilitas umum:

a. administratif teguran tertulis;

b. sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau

c. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Sanksi akan diberikan oleh Satpol PP DKI Jakarta dan didampingi oleh aparat kepolisian.

"Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian," sebut bagian 2 Pasal 11 Pergub Nomor 41.


Keluar Rumah Tak Bermasker Denda Rp 250 Ribu


Warga yang keluar tak menggunakan masker akan dikenakan denda hingga Rp 250 ribu.

Aturan tersebut tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta. Pergub ini ditetapkan pada 30 April lalu.

Adapun aturan soal penggunaan masker ini ada di Pasal 4 Pergub itu.

"Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi," demikian bunyi aturan terkait penggunaan masker seperti dikutip detikcom dari Pergub DKI Jakarta No 41 Tahun 2020, Senin (11/5/2020).

Berikut ini bunyi utuh aturan tersebut:

Pembatasan Aktivitas di Luar Rumah


Pasal 4
(1) Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi:

a. administratif teguran tertulis,
b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
c. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Halaman 2 dari 9
(aan/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads