Ini Isi Lengkap Pergub Anies yang Atur Sanksi Pelanggaran PSBB

Ini Isi Lengkap Pergub Anies yang Atur Sanksi Pelanggaran PSBB

Tim detikcom - detikNews
Senin, 11 Mei 2020 19:17 WIB
Poster
Ilustrasi PSBB di DKI Jakarta (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub yang mengatur tentang sanksi terhadap pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Berbagai macam sanksi mengancam warga yang nekat melanggar aturan PSBB di DKI Jakarta.

Aturan tersebut tertuang dalam Pergub No 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta. Pergub ini ditetapkan 30 April lalu.

Pergub tersebut merupakan tindak lanjut dari Pergub soal PSBB yang dikeluarkan Anies sebelumnya. Pergub tersebut yakni Pergub No 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu isi dari Pergub No 41 Tahun 2020 yakni tentang sanksi bagi warga yang berkumpul lebih dari lima orang di fasilitas umum. Warga yang melanggar akan dikenakan sanksi teguran hingga denda.

"Setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 (lima) orang di tempat atau fasilitas umum selama pemberlakukan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi," demikian bunyi pasal 11 Pergub Nomor 41 seperti yang dilihat detikcom, Senin (11/5/2020).

ADVERTISEMENT

Berikut isi lengkap Pergub No 41 Tahun 2020:

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1. Pembatasan Sosial Berskala Besar yang selanjutnya disingkat PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID19) sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Provinsi DKI Jakarta yang selanjutnya disebut Gugus Tugas COVID-19 tingkat Provinsi adalah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dibentuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tingkat Provinsi.
3. Mobil Penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan), termasuk untuk pengemudi, atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
4. Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/ atau orang dengan dipungut bayaran.
5. Pemberitahuan Tertulis adalah pemberitahuan yang diterbitkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja/ Dinas Perhubungan atas penderekan dan lokasi penyimpanan kepada pemilik/pengemudi mobil penumpang pribadi, kendaraan umum angkutan barang dan/ atau orang, dan sepeda motor.
6. Surat Ketetapan Denda Administratif PSBB yang disingkat SKDA-PSBB adalah surat keputusan yang menentukan besarnya nilai denda administratif yang wajib dibayarkan oleh setiap orang, pelaku usaha, badan hukum, pemilik kendaraan mobil penumpang dan pemilik sepeda motor atas pelanggaran selama pemberlakukan pelaksanaan PSBB yang disetor ke kas daerah.
7. Penderekan adalah tindakan Dinas Perhubungan atas pelanggaran penggunaan mobil penumpang pribadi atau sepeda motor selama masa PSBB ke kantor Kelurahan atau kantor Kecamatan.
8. Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta selanjutnya disebut Provinsi DKI Jakarta adalah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta selanjutnya disebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah Gubernur dan perangkat daerah Provinsi DKI Jakarta sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
10. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
11. Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia.
12. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi DKI Jakarta.
13. Satuan Polisi Pamong Praja adalah Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta.
14. Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
15. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta.
16. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi adalah Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
17. Kota/Kabupaten Administrasi adalah 5 (lima) Kota Administrasi dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
18. Kelurahan adalah Kelurahan di Provinsi DKI Jakarta.
19. Kecamatan adalah Kecamatan di Provinsi DKI Jakarta.

BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2
Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai dasar pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta.

Pasal 3
Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk:
a. meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap physical distancing, social distancing, dan penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
b. memberikan kepastian hukum pengenaan sanksi dalam pelaksanaan PSBB, dan
c. mengoptimalkan pelaksanaan PSBB dalam menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

BAB III
SANKSI PELANGGARAN PSBB

Bagian Kesatu
Pembatasan Aktivitas di Luar Rumah

Pasal 4
(1) Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi:
a. administratif teguran tertulis,
b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
c. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian.

Bagian Kedua
Pembatasan Pelaksanaan Pembelajaran di Sekolah dan/atau Institusi Pendidikan

Pasal 5
(1) Setiap penanggung jawab sekolah dan/ atau institusi pendidikan yang melanggar penghentian sementara kegiatan di sekolah dan/ atau institusi pendidikan lainnya selama pemberlakukan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian.

Bagian Ketiga
Pembatasan Aktivitas Bekerja di Tempat Kerja

Pasal 6
(1) Setiap pimpinan tempat kerja pada tempat kerja/kantor yang tidak dikecualikan yang melanggar penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif berupa:
a. penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan kantor/ tempat kerja, dan
b. denda administratif paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(2) Dalam hal tempat kerja/ kantor yang dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB tidak melaksanakan kewajiban penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 20 19 (COVID- 19), pimpinan tempat kerja dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda administratif paling sedikit Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(3) Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi dengan pendampingan dari Perangkat Daerah terkait.
(4) Penyegelan kantor/tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan berakhirnya pemberlakuan PSBB.

Pasal 7
(1) Setiap penanggung jawab restoran/rumah makan/usaha sejenis yang selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB tidak melaksanakan kewajiban:
a. membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar; dan
b. penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dikenakan sanksi administratif, penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan restoran/rumah makan/usaha sejenis dan denda administratif paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(2) Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan pendampingan dari Perangkat Daerah terkait.

Pasal 8
(1) Setiap penanggung jawab hotel yang selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB tidak melaksanakan kewajiban:
a. meniadakan aktivitas dan/ atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan dalam area hotel; dan
b. penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dikenakan sanksi administratif, penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan fasilitas layanan hotel dan denda paling sedikit Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan pendampingan dari Perangkat Daerah terkait. Penyegelan fasilitas layanan hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan berakhirnya pemberlakuan PSBB.

Pasal 9
(1) Setiap pimpinan tempat kerja pada kegiatan konstruksi yang selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB tidak melaksanakan kewajiban membatasi aktivitas pekerja hanya berada di kawasan proyek dan penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dikenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis dan denda administratif paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan b. jika masih melakukan pelanggaran dikenakan tindakan
penghentian sementara kegiatan konstruksi, berupa penyegelan di kawasan proyek.
(2) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi dengan pendampingan dari Perangkat Daerah terkait.
(3) Penyegelan kawasan proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku sampai dengan berakhirnya pemberlakuan PSBB.

Bagian Keempat
Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah

Pasal 10
(1) Setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu selama pemberlakukan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian.

Bagian Kelima
Pembatasan Kegiatan di Tempat Umum atau Fasilitas Umum

Pasal 11
(1) Setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 (lima) orang di tempat atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi:
a. administratif teguran tertulis;
b. sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
c. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian.

Bagian Keenam
Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya

Pasal 12
(1) Setiap orang atau badan hukum yang melanggar penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang tidak dikecualikan yang menimbulkan kerumunan orang selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi:
a. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang; dan
b. denda administratif paling sedikit Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) bagi pelanggaran yang dilakukan badan hukum.
(2) Selain pengenaan sanksi denda administratif, terhadap penanggung jawab/ badan hukum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi pencabutan izin usaha oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
(3) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan pendampingan Perangkat Daerah terkait.

Bagian Ketujuh
Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Pergerakan Orang dan Barang

Pasal 13
(1) Setiap pengemudi mobil penumpang pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan dan/ atau tidak menggunakan masker dalam kendaraan dikenakan sanksi:
a. denda administratif paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
c. tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
(2) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan pendampingan dari Dinas Perhubungan dan Kepolisian.
(3) Tempat penyimpanan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat bertempat di kantor Kelurahan atau kantor Kecamatan.
(4) Dalam melakukan tindakan penderekan, Satuan Polisi Pamong Praja tidak bertanggung jawab atas kelengkapan dan keutuhan kendaraan mobil penumpang pribadi beserta muatannya.
(5) Setelah dilakukan penderekan kendaraan, Satuan Polisi Pamong Praja menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik/pengemudi mobil penumpang pribadi dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam untuk mengambil kendaraannya.
(6) Dalam hal setelah disampaikan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pemilik/pengemudi kendaraan tidak mengambil mobil penumpang pribadi dalam jangka waktu 3 (tiga) hari, kendaraan akan dipindahkan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor Dinas Perhubungan yang prosesnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14
(1) Setiap pengemudi sepeda motor yang melanggar ketentuan membawa penumpang dan/ atau tidak menggunakan masker, dikenakan sanksi:
a. denda administratif paling sedikit Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
c. tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
(2) Setiap pengemudi sepeda motor yang digunakan sebagai angkutan roda dua berbasis aplikasi yang melanggar ketentuan membawa penumpang, dikenakan sanksi:
a. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
c. tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika penumpang satu alamat/ tempat tinggal dengan pengemudi sepeda motor yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
(4) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan pendampingan dari Dinas Perhubungan dan Kepolisian.
(5) Tempat penyimpanan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat bertempat di kantor Kelurahan atau kantor Kecamatan.
(6) Dalam melakukan tindakan penderekan, Satuan Polisi Pamong Praja tidak bertanggung jawab atas kelengkapan dan keutuhan kendaraan sepeda motor beserta muatannya.
(7) Setelah dilakukan penderekan kendaraan, Satuan Polisi Pamong Praja menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik/pengemudi sepeda motor dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam untuk mengambil kendaraannya.
(8) Dalam hal setelah disampaikan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (7), pemilik/pengemudi sepeda motor tidak mengambil sepeda motor dalam jangka waktu 3 (tiga) hari, kendaraan akan dipindahkan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor Dinas Perhubungan yang prosesnya dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 15
(1) Setiap orang, pelaku usaha atau badan hukum pemilik Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang dan/atau barang yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen), tidak menggunakan masker dalam kendaran, dan/atau pembatasan jam operasional sesuai pengaturan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan/atau instansi terkait, khususnya terhadap angkutan orang dikenakan sanksi berupa:
a. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang; atau
c. tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
(2) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas Perhubungan dengan pendampingan dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepolisian.
(3) Tempat penyimpanan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat bertempat di kantor Kelurahan atau kantor Kecamatan.
(4) Dalam melakukan tindakan penderekan, Dinas Perhubungan tidak bertanggung jawab atas kelengkapan dan keutuhan kendaraan bermotor umum dan/atau moda transportasi barang beserta muatannya.
(5) Setelah dilakukan penderekan kendaraan, Dinas Perhubungan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik/ pengemudi Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang dan/atau barang dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam untuk mengambil kendaraannya.
(6) Dalam hal setelah disampaikan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pemilik/pengemudi kendaraan tidak mengambil Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang dan/atau barang dalam jangka waktu 3 (tiga) hari, kendaraan akan dipindahkan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor Dinas Perhubungan yang prosesnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Selain pengenaan sanksi denda administratif, setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang dan/atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang mengemudikan atau mengoperasionalkan kendaraan bermotor di jalan, tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedelapan
Denda Administratif

Pasal 16
(1) Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 14 wajib disetorkan ke kas daerah.
(2) Terhadap denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan SKDA-PSBB berdasarkan bukti pelanggaran dan diberikan kepada pelanggar PSBB untuk disetorkan ke kas daerah melalui Bank DKI, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. denda administratif atas pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 12, SKDA-PSBB diterbitkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja;
b. denda administratif atas pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 11, SKDA-PSBB diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja, Tansmigrasi dan Energi; dan
c. denda administratif atas pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, SKDA-PSBB diterbitkan oleh Dinas Perhubungan.
(3) Fotokopi surat tanda setoran dari Bank DKI oleh pelanggar PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk :
a. pelanggaran Pasal 5, Pasal 6, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 12, diserahkan kepada petugas Satuan Polisi Pamong Praja di kantor Kelurahan di wilayah penindakan pelanggaran PSBB terj adi;
b. pelanggaran Pasal 8 dan Pasal 11, diserahkan kepada petugas Dinas Tenaga Kerja, Tansmigrasi dan Energi di Kota/Kabupaten Administrasi di wilayah penindakan pelanggaran PSBB terjadi; dan
c. pelanggaran Pasal 14, diserahkan kepada petugas Dinas Perhubungan di Kota/ Kabupaten Administrasi di wilayah penindakan pelanggaran PSBB terjadi.

Bagian Kesembilan
Sanksi Pidana

Pasal 17
Pengenaan sanksi pidana terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dilakukan oleh Kepolisian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

BAB IV
PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN

Pasal 18
(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Peraturan Gubernur ini dilakukan oleh Gugus Tugas COVID-19 tingkat Provinsi.
(2) Hasil pelaporan pemantauan dan evaluasi dilaporkan kepada Gubernur.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 19
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Halaman 2 dari 5
(mae/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads