Langgar Larangan Ibadah di Rumah Ibadah, Warga DKI Disanksi Teguran Tertulis

Langgar Larangan Ibadah di Rumah Ibadah, Warga DKI Disanksi Teguran Tertulis

Tim detikcom - detikNews
Senin, 11 Mei 2020 18:27 WIB
Sejumlah masjid di Jakarta dijadwalkan menggelar sholat sunah kusuf atau sholat gerhana matahari selepas Dzuhur. Salah satunya di Masjid Istiqlal.
Ilustrasi Beribadah di Rumah Ibadah (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan pergub yang mengatur tentang sanksi terhadap pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Warga yang masih beribadah di rumah ibadah akan mendapat teguran tertulis.

Aturan tersebut tertuang dalam Pergub No 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta. Pergub ini ditetapkan pada 30 April lalu.

Sanksi untuk warga yang masih nekat melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah itu diatur dalam Pasal 10. Berikut ini bunyi pasal tersebut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 10
(1) Setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian.

Seperti diketahui, kegiatan keagamaan di rumah ibadah merupakan salah satu aktivitas yang dibatasi saat PSBB. Warga DKI Jakarta diminta untuk melakukan kegiatan keagamaan di rumah masing-masing. Hal itu diatur dalam Pergub No 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.

(mae/bar)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads