Kantor yang Tetap Buka Saat PSBB di DKI Akan Disegel hingga Denda Rp 10 Juta

Kantor yang Tetap Buka Saat PSBB di DKI Akan Disegel hingga Denda Rp 10 Juta

Elza Astari Retaduari - detikNews
Senin, 11 Mei 2020 19:02 WIB
Pemprov DKI Jakarta memperpanjang masa tanggap darurat COVID-19 di Ibu Kota. Perpanjangan masa tanggap darurat itu dilakukan imbas meluasnya penyebaran Corona.
Ilustrasi PSBB di DKI Jakarta (Risyal Hidayat/Antara Foto)
Jakarta -

Pergub DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 juga mengatur soal sanksi dan denda bagi perusahaan yang tetap mempekerjakan karyawannya saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Aturan ini juga termasuk untuk perusahaan yang bergerak di 7 sektor yang dikecualikan selama PSBB, namun untuk hal yang berbeda.

Aturan mengenai perusahaan yang nekat buka tercantum dalam Pasal 6 Pergub DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta. Pergub ini ditetapkan pada 30 April lalu.

"Penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan kantor/tempat kerja, dan denda administratif paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta," demikian bunyi aturan terkait Pembatasan Aktivitas Bekerja di Tempat Kerja seperti dikutip detikcom dari Pergub DKI Jakarta No 41 Tahun 2020, Senin (11/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk aturan kepada perusahaan di bidang yang dikecualikan soal PSBB adalah terkait penerapan protokol kesehatan selama pandemi Corona. Bila tidak menerapkan, ada sanksi hingga denda mencapai Rp 50 juta.

Tak hanya itu, Pemprov DKI juga mengatur mengenai pembatasan pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan atau institusi pendidikan. Ancamannya tak sampai denda alias hanya teguran tertulis.

ADVERTISEMENT

Ada juga aturan soal pembatasan kegiatan sosial dan budaya selama PSBB. Pelanggaran pelaksanaan segala aktivitas sosial dan kebudayaan terancam denda maksimal Rp 10 juta.

Berikut ini aturan-aturan yang dimaksud:

Pasal 5
(1) Setiap penanggung jawab sekolah dan/atau institusi pendidikan yang melanggar penghentian sementara kegiatan di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

(2) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian.

Pasal 6
(1) Setiap pimpinan tempat kerja pada tempat kerja/kantor yang tidak dikecualikan yang melanggar penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif berupa:

a. penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan kantor/tempat kerja, dan
b. denda administratif paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

(2) Dalam hal tempat kerja/kantor yang dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB tidak melaksanakan kewajiban penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pimpinan tempat kerja dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda administratif paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh
lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(3) Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi dengan pendampingan dari Perangkat Daerah terkait.

(4) Penyegelan kantor/tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan berakhirnya pemberlakuan PSBB.

Pasal 12
(1) Setiap orang atau badan hukum yang melanggar penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang tidak dikecualikan yang menimbulkan kerumunan orang selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi:

a. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang; dan
b. denda administratif paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) bagi pelanggaran yang dilakukan badan hukum.

(2) Selain pengenaan sanksi denda administratif, terhadap penanggung jawab/badan hukum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi pencabutan izin usaha oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

(3) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan pendampingan Perangkat Daerah terkait.

(elz/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads