Novel Ungkap Ada Orang yang Pantau Rumahnya Sebelum Teror Air Keras

Novel Ungkap Ada Orang yang Pantau Rumahnya Sebelum Teror Air Keras

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 30 Apr 2020 12:35 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan tiba di Polda Metro Jaya. Ia akan diperiksa sebagai korban penyerangan air keras.
Novel Baswedan (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Penyidik Senior KPK Novel Baswedan mengaku sebelum teror siram air keras terhadap dirinya berlangsung, rumahnya sempat dipantau orang tidak dikenal (OTK). Menurut Novel, dia dipantau sejak dua minggu sebelum teror air keras berlangsung.

"Yang Mulia, sekitar 2 minggu sebelum saya diserang ada pengamatan di depan rumah saya. Jadi, di depan rumah saya ada sungai posisi pengamatan ini ada di seberang rumah saya. Dan juga ada beberapa kendaraan dan mobil yang mencurigakan, itu (foto) mobilnya sudah saya berikan ke Kapolda Metro, karena itu saya dapat dari tetangga saya," ujar Novel saat bersaksi di sidang penyerang air keras dirinya di PN Jakarta Utara, Kamis (30/4/2020).

Saat itu, kata Novel, Kapolda Metro Jaya Komjen M Iriawan yang menjabat kala itu merespons biasa saja. Bahkan, kata Novel, Kapolda saat itu terkesan seperti orang ketakutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apa tanggapan Polda pas dikasih tahu?" tanya hakim.

"Katanya 'oh iya kalau gitu kita perlu waspada dan hati-hati'. Saya ketika melihat itu, rasanya ada kekuatan yang cukup besar yang Pak Kapolda pun rasanya agak sedikit takut," jawab Novel.

ADVERTISEMENT


Novel menyebut bukti foto-foto orang melakukan pengamatan di depan rumahnya itu juga sudah diserahkan oleh Polda Metro Jaya. Menurut Novel, wajah orang yang sedang memantau pergerakan Novel di foto itu jelas kelihatan.

Simak video Agar Korupsi Berkurang, Novel: Bersihkan Dulu Penegak Hukumnya:

Selain itu, di persidangan, Novel juga mengaku sebelum adanya teror air keras ini dia kerap mendapatkan teror-teror. Teror itu diberikan saat dia sedang menangani kasus korupsi.

"Emang gini Yang Mulia, ketika saya gunakan sepeda motor ke kantor, saya pernah ditabrak di waktu berbeda. Dan ancaman-ancaman dalam perkara itu banyak sekali saya terima Yang Mulia. Jadi ketika alami hal itu saya hati-hati, iya tentunya berbeda ketika saya mengalami hal ini," tutur Novel.

Dalam persidangan ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Ronny Bugis dan Rahmat Kadir. Ronny dan Rahmat didakwa melakukan penyiraman air keras kepada Novel Baswedan sebagai bentuk penganiayaan berat.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 351 atau Pasal 353 atau Pasal 355 ayat ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads