Jakarta -
Pemerintah pusat menyepakati penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna memutus rantai penyebaran virus Corona (COVID-19). Para pelanggar PSBB ada yang sudah dikenai sanksi.
Seperti yang terjadi di DKI Jakarta. Ada 660 perusahaan yang melanggar aturan PSBB dan 101 perusahaan di antaranya ditutup.
Data itu merupakan hasil sidak Pemprov DKI pada 14-28 April 2020. Perusahaan yang ditutup itu terbukti melanggar karena bukan termasuk sektor yang dikecualikan selama PSBB tapi masih beroperasi.
"(Sebanyak) 101 perusahaan ini tidak dikecualikan namun tetap melakukan kegiatan usahanya dan telah dilakukan penghentian sementara kegiatannya," ujar Kadisnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah dalam keterangannya, Rabu (29/4/2020).
Sementara itu, 559 perusahaan lainnya dikenai sanksi berupa teguran karena tidak menjalankan protokol kesehatan yang diatur dalam peraturan PSBB. Perusahaan ini merupakan kategori yang dikecualikan beroperasi saat PSBB dan yang diberi izin pemerintah untuk tetap buka.
Untuk diketahui, masa PSBB di DKI Jakarta kini sudah masuk periode kedua. PSBB periode pertama sudah habis sejak 24 April lalu dan saat ini diperpanjang 28 hari hingga 22 Mei 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Jakarta, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang di Provinsi Banten memperpanjang PSBB mulai 2 Mei 2020. Pemkot Tangerang menyiapkan sanksi untuk masyarakat yang masih bandel pada larangan berkerumun. Pemkot menyiapkan pembatas seperti garis polisi.
"Jadi sanksi kita akan berikan semacam spanduk daerah-daerah merah, red zone, terutama tempat keramaian. Kalau tetap bandel akan kita berikan semacam police line tapi tulisannya dari tim Gugus Tugas COVID-19," kata Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah kepada wartawan, Rabu (29/4).
Sedangkan Pemkab Tangerang mengungkapkan PSBB jilid II akan lebih ketat dari sebelumnya. Hal ini dilakukan untuk membuat efek jera bagi masyarakat yang melanggar peraturan tersebut.
"Harus ada sanksi yang membuat efek jera bagi pelanggar sehingga PSBB ini berjalan dengan lancar agar kita benar-benar bisa memutus rantai penyebaran COVID-19 di Kabupaten Tangerang," ujar Wakil Bupati Tangerang Mad Romli.
Wilayah Surabaya Raya (Surabaya-Gresik-Sidoarjo), Jawa Timur, juga sudah menerapkan PSBB. Selama pemberlakuan PSBB, polisi bisa mempidanakan ODP hingga PDP yang melanggar aturan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut ODP dan PDP wajib melakukan isolasi diri. Jika nekat keluyuran hingga membahayakan nyawa orang lain, polisi bisa mempidana pasien tersebut.
"Kita bisa terapkan orang yang merupakan ODP atau PDP wajib dikarantina ternyata yang bersangkutan tidak mentaati dan patut diduga dia mengetahui akan menularkan, ini bisa kita kenakan UU nomor 4 tahun 84 tentang wabah penyakit," kata Truno di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (29/4).
PSBB merupakan kebijakan yang diambil Presiden Jokowi untuk memutus penyebaran COVID-19. Aturan soal PSBB tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 dan pedomannya tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020. Kedua payung hukum ini merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini