ODP dan PDP yang Keluyuran Saat PSBB Surabaya Raya Siap-siap Dipidana

ODP dan PDP yang Keluyuran Saat PSBB Surabaya Raya Siap-siap Dipidana

Hilda Meilisa - detikNews
Rabu, 29 Apr 2020 16:48 WIB
psbb hari kedua
PSBB di Surabaya (Foto: Faiq Azmi/detikcom)
Surabaya -

Selama pemberlakuan PSBB, polisi bisa mempidanakan ODP hingga PDP yang melanggar aturan. PSBB Surabaya Raya dilakukan di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut ODP dan PDP wajib melakukan isolasi diri. Jika nekat keluyuran hingga membahayakan nyawa orang lain, polisi bisa mempidana pasien tersebut.

Truno menyebut dia dapat dikenakan hukuman berdasarkan UU no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit.

"Kita bisa terapkan orang yang merupakan ODP atau PDP wajib dikarantina ternyata yang bersangkutan tidak mentaati dan patut diduga dia mengetahui akan menularkan, ini bisa kita kenakan UU nomor 4 tahun 84 tentang wabah penyakit," kata Truno di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (29/4/2020).

Dari Pasal 14 undang-undang, ada dua ayat yang mengatur tentang ketentuan pidana terhadap orang perorangan yang menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah. Ayat pertama mengatur pidana atas orang yang sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. Yang bersangkutan bisa dipidana 1 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 juta.

Sedangkan ayat kedua mengatur pidana atas orang yang telah alpa dan mengakibatkan terhalangnya penanggulangan wabah. Para pelanggar ini dikenakan pidana penjara enam bulan dan atau denda maksimal Rp500 ribu.

Tak hanya bagi ODP dan PDP, Truno menambahkan bagi masyarakat yang melanggar PSBB bisa juga dikenakan sanksi. Penerapan sanksi pidana ini mulai Jumat (1/5). Polisi menyebut akan menindak tegas masyarakat yang berani melanggar aturan PSBB.

Truno menyebut ada pidana mengganggu ketertiban umum hingga melawan petugas yang bisa diterapkan bagi masyarakat yang melanggar. Sebelumnya, ada tiga tahapan penerapan sanksi di masa PSBB ini. Tahap pertama yakni imbauan, tahap kedua adalah imbauan dan teguran, sedangkan tahap ke 3 adalah teguran dan tindakan hukum.

Hal ini sesuai dengan pasal 31 Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim yang menyebut penegak hukum diberikan kewenangan untuk melakukan serangkaian tindakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dalam Pergub dan Perwali serta Perbup tidak mengacu pada (sanksi) pidana. Karena peraturan daerah maka hukumannya adalah administrasi, imbauan, teguran, dan serangkaian tindakan yang sifatnya bukan fisik," kata Truno.

Truno menambahkan pihaknya bisa menerapkan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada. Misalnya jika ada yang melanggar jam malam hingga melakukan kebut-kebutan atau Trek-Trekan, polisi bisa menerapkan sanksi pidana yang berkaitan dengan mengganggu ketertiban umum.

"Peraturan jam malam yang dilanggar kemudian melakukan kebut-kebutan, kita bisa melakukan undang-undang terkait ketertiban umum," ungkap Truno.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.