Penerapan PSBB di Surabaya akan Sesuai Arahan Gubernur Jatim

Penerapan PSBB di Surabaya akan Sesuai Arahan Gubernur Jatim

Esti Widiyana - detikNews
Jumat, 24 Apr 2020 16:51 WIB
Dishub Kota Surabaya pasang alat semprot disinfektan di bawah JPO di Frontage Road Ahmad Yani. Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Corona.
Kawasan frontage Jalan Ahmad Yani (Foto: Deny Prastyo Utomo/detikcom)
Surabaya -

Menjelang PSBB Surabaya Raya 28 April 2020, berbagai persiapan mulai dimatangkan. Pemkot Surabaya sudah mengesahkan peraturan wali kota (Perwali) sebagai acuan PSBB untuk memutus penyebaran Corona.

Koordinator Protokol Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya M. Fikser mengatakan, Perwali Surabaya tentang PSBB mengikuti peraturan gubernur (Pergub).

"Jadi Perwali kita kan sudah disusun, jadi Perwali kita itu mengikuti Pergub," kata Fikser saat dihubungi detikcom, Jumat (24/4/2020).

Sedangkan pelaksanaan teknis, jelas Fikser, Pemkot Surabaya sudah mengedarkan surat edaran dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Seperti pembatasan mobilisasi penduduk.

"Kalau Perwali ya seperti Pergub diatur secara keseluruhan. Kita mengikuti semua peraturan gubernur, kita tidak buat aturan sendiri. Kita Perwali Surabaya mengikuti peraturan gubernur," jelasnya.

Diketahui, Pemkot Surabaya juga akan melakukan sosialisasi penerapan PSBB selama tiga hari. Terhitung sejak 25 sampai 27 April.

"Kita akan sosialisasi tiga hari mulai besok, Sabtu (25/4) sampai Senin (27/4)," pungkasnya.

Di dalam Perwali Surabaya dijelaskan mengenai teknis yang diatur dalam pasal-pasal penerapan PSBB. Seperti dituliskan pembatasan pembelajaran di sekolah dengan menghentikan sementara kegiatan belajar.

Pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja. Dalam pasal 9 dituliskan penghentian sementara aktivitas bekerja di kantor dan menggantinya di rumah. Terkecuali instansi pemerintah, BUMN, sektor kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, kontruksi, industri strategis, pelayanan dasarutilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta kebutuhan sehari-hari.

Terhadap kegiatan penyediaan makanan dan minuman, penanggung jawab restoran/rumah makan/cafe/warung/ usaha sejenis memiliki kewajiban untuk membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar. Tidak menyediakan meja dan kursi/tempat duduk serta layanan jaringan area lokal nirkabel (Wifi), menjaga jarak dan lainnya.

Selain itu penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah diganti dengan di rumah masing-masing. Selama PSBB dilakukan penghentian sementara di tempat atau fasilitas umum. Pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup sementara tempat atau fasilitas umum untuk kegiatan penduduk selama pemberlakuan PSBB, kecuali memenuhi kebutuhan pokok dan/atau kebutuhan sehari-hari dan melakukan kegiatan olahraga secara mandiri.

Perwali itu juga mengatur penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang. Seperti politik, olahraga, hiburan, akademik dan budaya, terkecuali khitanana, pernikahan dan pemakaman atau takziah. Pun meniadakan acara resepsi pernikahan yang mengundang keramaian yang mengakibatkan pengumpulan massa.

Pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang. Terkecuali kendaraan bermotor pribadi, angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dan angkutan perkeretaapian. Pengguna mobil membatasi jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas kendaraan.

Halaman 2 dari 2
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.