Jokowi Larang Mudik, Bupati Sukabumi: Kita Tak Bisa Tolak yang Pulang

Jokowi Larang Mudik, Bupati Sukabumi: Kita Tak Bisa Tolak yang Pulang

Syahdan Alamsyah - detikNews
Rabu, 22 Apr 2020 21:16 WIB
Bupati Sukabumi Marwan Hamami
Bupati Sukabumi Marwan Hamami (Foto: Syahdan Alamsyah/detikcom)
Sukabumi -

Presiden Jokowi melarang masyarakat mudik Lebaran 2020 berkaitan pencegahan penyebaran virus Corona atau COVID-19. Bupati Sukabumi Marwan Hamami menilai keinginan masyarakat tetap mudik akan sulit terbendung. Pemkab Sukabumi akan secara preventif melakukan berbagai upaya pencegahan.

Hal tersebut diungkapkan Marwan saat sesi tanya jawab di grup aplikasi perpesanan, Rabu (22/4/2020). Melalui Kabid Komunikasi Publik pada Dinas Komunikasi Informatika Dan Persandian Kabupaten Sukabumi Herdy Somantri, Marwan menjelaskan upaya pihaknya mengantisipasi pemudik.

"Jelas bapak presiden melarang untuk mudik. Namun, masyarakat tidak mungkin terbendung. Makanya pemerintah di Kabupaten Sukabumi secara preventif melakukan pencegahan di perbatasan," kata Marwan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menegaskan upaya edukasi kepada masyarakat juga perlu diterapkan, termasuk ketika para pemudik itu pulang ke kampung halamannya agar mau isolasi mandiri. "Kita tidak bisa menolak mereka yang pulang. Namun pemerintah harus bisa melindungi, insyaallah dengan kebersamaan ini bisa jadi kekuatan. Mengedukasi masyarakat yang ada di lingkungan kita, bagaimana ketika mereka pulang bisa melakukan isolasi mandiri," tutur Marwan.

Sementara itu, terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Sukabumi, Marwan berharap PSBB tidak sampai dilaksanakan di wilayahnya. "Semoga saja tidak sampai PSBB di Kabupaten Sukabumi," ucapnya.

ADVERTISEMENT

"PSBB paling sulit, sebab wilayahnya luas. Kalau PSBB, korbannya Kota Sukabumi juga salah satunya. Banyak pemikiran kebijakan yang dicermati supaya dampaknya tidak terlalu jauh dan luas. Jadi tidak sembarangan melakukan satu kebijakan," ujar Marwan menambahkan.

Juru Bicara Satgas COVID-19 Harun Alrasyid menyebut untuk menerapkan PSBB harus memenuhi beberapa syarat. "Kita belum menerapkan PSBB karena harus memenuhi beberapa syarat. Pertama, kurva epidemiologi dalam kasus COVID-19, di Kabupaten Sukabumi relatif landai, tidak tinggi. Sebaliknya kasus kematian yang terkonfirmasi positif COVID-19 masih nol persen," katanya.

"Kedua, tentunya harus ada rekomendasi dari Kementerian Kesehatan untuk dinyatakan PSBB," ujar Harun melanjutkan.

Data terbaru di Kabupaten Sukabumi, sebanyak 3.639 Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang terdiri 3.167 orang dinyatakan selesai pemantauan dan sisanya 427 ODP. "Sebanyak 3167 orang dinyatakan selesai menjalankan isolasi mandiri selama 14 hari kontak," ucap Harun.

Untuk Pasien Dengan Pengawasan (PDP), dari jumlah keseluruhan tercatat sebanyak 101 orang, 58 di antaranya sudah selesai menjalani masa karantina dan pengawasan. Data terakhir terdapat sebanyak 41 orang masih berstatus PDP, mereka menjalani penanganan medis di rumah sakit sebanyak 19 orang dan puskesmas 22 orang.

"Dari status PDP ini, lima orang dinyatakan meninggal dunia. Hasil diagnosa penyebab mereka meninggal beragam, namun bukan confirm atau positif COVID-19," ucap Harun.

Sementara untuk pasien terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 5 orang dan 2 di antaranya dinyatakan sembuh.

Halaman 2 dari 2
(sya/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads