Simpan Sabu Dalam Bungkus Permen, Pria di Sukabumi Diringkus Polisi

Simpan Sabu Dalam Bungkus Permen, Pria di Sukabumi Diringkus Polisi

Syahdan Alamsyah - detikNews
Rabu, 22 Apr 2020 17:01 WIB
Ilustrasi narkoba, sabu putau ganja
Foto: Ilustrasi (Mindra Purnomo/detikcom).
Sukabumis -

TGA alias Emod (21) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku menyembunyikan sabu tersebut di dalam bungkus kecil plastik bekas permen.

Pelaku ditangkap pada Jumat (17/4/2020) di Kampung Cikoneng, Desa Ubrug, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. Sabu-sabu di dalam bungkus permen itu ia sembunyikan di dalam saku pakaiannya.

"Pelaku tertangkap tangan memiliki, menyimpan, menguasai narkotika diduga jenis kristal atau serbuk putih sabu-sabu. Benda itu ia simpan dalam klip bening di bungkus kertas timah berlakban hitam di dalam bekas permen kiss," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Nuredy Irwansyah Putra, Rabu (22/4/2020).

Pelaku kemudian menjalani pemeriksaan intensif, pengakuannya kepada petugas ia mendapatkan narkoba itu dari seseorang yang kini tengah diburu petugas.

"Pengakuannya barang itu titipan dari seseorang, identitasnya sudah kita kantongi. Ia menerima barang itu dengan maksud untuk diedarkan kembali," ucap Nuredy.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 Ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Masih dalam pengembangan, pelaku sendiri masih kita minta keterangan," ujar Nuredy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Libur Sekolah Karena Corona, Pelajar Ini Malah Jualan Sabu:

ADVERTISEMENT

(sya/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads