TGA alias Emod (21) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku menyembunyikan sabu tersebut di dalam bungkus kecil plastik bekas permen.
Pelaku ditangkap pada Jumat (17/4/2020) di Kampung Cikoneng, Desa Ubrug, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. Sabu-sabu di dalam bungkus permen itu ia sembunyikan di dalam saku pakaiannya.
"Pelaku tertangkap tangan memiliki, menyimpan, menguasai narkotika diduga jenis kristal atau serbuk putih sabu-sabu. Benda itu ia simpan dalam klip bening di bungkus kertas timah berlakban hitam di dalam bekas permen kiss," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Nuredy Irwansyah Putra, Rabu (22/4/2020).
Pelaku kemudian menjalani pemeriksaan intensif, pengakuannya kepada petugas ia mendapatkan narkoba itu dari seseorang yang kini tengah diburu petugas.
"Pengakuannya barang itu titipan dari seseorang, identitasnya sudah kita kantongi. Ia menerima barang itu dengan maksud untuk diedarkan kembali," ucap Nuredy.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 Ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Masih dalam pengembangan, pelaku sendiri masih kita minta keterangan," ujar Nuredy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Libur Sekolah Karena Corona, Pelajar Ini Malah Jualan Sabu:
(sya/mso)