"APD tenaga medis di rumah sakit, puskesmas hingga bidan desa sudah kami cukupi," kata Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Pasuruan Anang Saiful Wijaya kepada detikcom, Rabu (22/4/2020).
Dengan kelengkapan standar pencegahan virus Corona, kata Anang, semua tenaga medis Pemkab Pasuruan wajib memberikan pelayanan kesehatan. Baik kepada pasien yang mengeluhkan gejala COVID-19 maupun penyakit lain.
"Tidak ada alasan puskesmas dan tenaga medis di desa-desa menolak pasien," tegas Anang.
Isu beredar di Pasuruan menyebut bahwa beberapa puskesmas dan bidan desa di Kabupaten Pasuruan memilih tidak melayani pasien. Alasannya mereka khawatir pasien yang datang merupakan pembawa virus Corona.
"Pelayanan kesehatan masyarakat tetap berjalan sebagaimana biasa. APD cukup, baik yang di rumah sakit maupun tenaga kesehatan di desa-desa," kata Anang kembali menegaskan. (iwd/iwd)