Saling Lapor Gubernur Gorontalo Vs Warga soal Salah Tangani Wabah

Round-Up

Saling Lapor Gubernur Gorontalo Vs Warga soal Salah Tangani Wabah

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 22 Apr 2020 07:15 WIB
Antrean warga saat bagi-bagi sembako di rumah dinas Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, 7 April 2020.
Foto: Antrean warga saat bagi-bagi sembako di rumah dinas Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, 7 April 2020. (Istimewa)
Gorontalo -

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dilaporkan seorang warganya ke polisi lantaran menyebabkan kerumunan saat bagi-bagi sembako di masa pandemi virus Corona. Pemprov Gorontalo pun sebelumnya telah mempolisikan si pelapor dengan dugaan ujaran kebencian.

Rusli dilaporkan oleh warganya bernama Alyun Hasan Hippy. Laporan itu tertuang dalam surat laporan polisi dengan Nomor: LP/135/IV/2020/Siaga-PKT tertanggal 15 April 2020. Acara bagi-bagi sembako digelar Rusli di rumah dinasnya pada 7 April 2020.

Pengacara Alyun, Duke Arie, mengatakan Rusli Habibie dilaporkan ke Polda Gorontalo karena diduga melanggar Pasal 93 UU Karantina Kesehatan. Sebab, Rusli Habibie membagi-bagikan sembako yang mengakibatkan kerumunan, antrean, dan kemacetan parah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita menilai ini sudah melanggar protokol pengendalian COVID-19, kan harus ada jaga jarak, masker, tak boleh kerumunan. Berdasarkan Pasal 93 itu, kami menilai Pak gubernur tidak menaati pelaksanaan karantina kesehatan," ujar Duke Arie, Sabtu (18/4/2020).

Dia ikut mendampingi kliennya saat membuat laporan di Polda Gorontalo. Selain soal kerumunan, pelapor juga mempersoalkan karantina peserta Ijtima Dunia di Gowa, Sulawesi Selatan yang dinilai tidak layak.

ADVERTISEMENT

"Kedua, karena melakukan isolasi atau karantina terhadap Jemaah Tablig pertemuan di Gowa dengan tidak layak," ujarnya.

Dipolisikan karena Bagi-bagi Sembako, Ini Jawaban Gubernur Gorontalo:

Tanggapan Gubernur Gorontalo

Rusli Habibie pun angkat bicara. Gubernur Gorontalo dua periode ini menegaskan siap bertanggungjawab atas perbuatannya walaupun harus dibui.

"Saya siap untuk ditahan, saya siap masuk penjara bahkan mati pun saya siap. Yang penting warga saya tidak ada yang mati karena pembagian sembako," tegas Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Minggu (19/4/2020) di sela-sela pembagian sembako di Kecamatan Biluhu, Kabupaten Gorontalo.

Gubernur Gorontalo Rusli HabibieGubernur Gorontalo Rusli Habibie Foto: Ajis/detikcom

Rusli mengaku pembagian sembako yang berujung ke polisi sudah beredar luas. Bahkan teman-teman di luar Gorontalo dan keluarganya sudah mengetahui kejadian pelaporan ini.

"Saya mendapatkan telepon dari teman-teman di luar Gorontalo mereka baca di media sosial. Bahkan keluarga saya mereka baca, Gubernur Gorontalo dilaporkan seseorang karena membagi bagi sembako. Bagi saya ini tidak masalah, saya siap dipanggil dan saya siap mengklarifikasi. Dan itu kalau saya dikatakan salah oleh penyidik saya siap dihukum demi rakyat Gorotalo saya. Karena apa yang saya buat dengan keluarga dengan pemerintah provinsi dan kabupaten kota itu semata-mata membantu masyarakat yang terkena COVID-19 ini," tegasnya.

Polisi Akan Periksa Saksi

Pihak Polda Gorontalo masih akan meminta keterangan saksi pelapor terkait laporan terhadap Gubernur Gorontalo soal bagi-bagi sembako.

"Hari Rabu tanggal 15 pekan lalu AH (Alyun Hippy) membuat laporan ke polisi. Tanggal 16 pelapor dimintai keterangan oleh penyidik atas laporan yang diberikan. Dari hasil permintaan keterangan pelapor itu oleh penyidik diminta saksi yang menguatkan pada pelapor. Kemudian pelapor menyebutkan saksi, namun pada saat itu saksi masih dalam karantina sehingga sampai sekarang belum bisa dilaksanakan pemeriksaan saksi," ucap Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono, dihubungi Selasa (21/4/2020).

Pemprov Gorontalo Laporkan si Pelapor Gubernur

Alyun Hippy melaporkan Gubernur Rusli Habibie terkait tuduhan kesalahan prosedur pembagian sembako di masa pandemi Corona. Namun, ternyata Alyun Hippy sudah lebih dulu dipolisikan Pemerintah Provinsi Gorontalo.

"Informasi demikian sebelum pelapor ini melaporkan. Sebelumnya juga Pemprov juga melaporkan pelapor mungkin soal ujaran kebencian yang disampaikan," ujar Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono saat dihubungi, Selasa (21/4/2020).

Wahyu mengatakan Pemprov Gorontalo sudah melaporkan Alyun Hippy ke Polda Gorontalo atas dugaan penyebaran ujaran kebencian (hate speech). Namun, untuk laporan Pemprov Gorontalo terhadap Alyun Hippy, Wahyu belum mengetahui sampai di mana kasus laporan tersebut.

"Saya belum ikut kalau soal yang itu," kata Wahyu.

Halaman 2 dari 3
(azr/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads