Gubernur Gorontalo Dilaporkan Gegara Bagi Sembako, Polisi Akan Periksa Saksi

Gubernur Gorontalo Dilaporkan Gegara Bagi Sembako, Polisi Akan Periksa Saksi

Ajis Khalid - detikNews
Selasa, 21 Apr 2020 16:32 WIB
Antrean warga saat bagi-bagi sembako di rumah dinas Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, 7 April 2020.
Antrean warga saat bagi-bagi sembako di rumah dinas Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, 7 April 2020. (Istimewa)
Gorontalo -

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dilaporkan warganya terkait kesalahan prosedur pembagian sembako di masa pandemi Corona. Pihak Polda Gorontalo masih akan meminta keterangan saksi pelapor.

"Hari Rabu tanggal 15 pekan lalu AH (Alyun Hippy) membuat laporan ke polisi. Tanggal 16 pelapor dimintai keterangan oleh penyidik atas laporan yang diberikan. Dari hasil permintaan keterangan pelapor itu oleh penyidik diminta saksi yang menguatkan pada pelapor. Kemudian pelapor menyebutkan saksi, namun pada saat itu saksi masih dalam karantina sehingga sampai sekarang belum bisa dilaksanakan pemeriksaan saksi," ucap Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono, dihubungi Selasa (21/4/2020).

Wahyu menambahkan, selain terkait pembagian sembako, Alyun Hippy juga melaporkan Rusli Habibie terkait kegiatan karantina jemaah tablig di Asrama Haji Kota Gorontalo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang dilaporkan kemarin itu terkait kegiatan gubernur yang melaksanakan kegiatan bagi-bagi sembako dan kegiatan karantina yang ada di mes haji. Itu yang jadi laporan si pelapor," ucap Wahyu yang mantan Kapolres Bone Bolango.

Sebelumnya, Gubernur Gorontalo Rusli habibie dilaporkan oleh warganya bernama Alyun Hasan Hippy. Laporan itu tertuang dalam surat laporan dalam surat laporan polisi dengan nomor: LP/135/IV/2020/Siaga-PKT tertanggal 15 April 2020. Acara bagi-bagi sembako digelar Rusli di rumah dinasnya pada tanggal 7 April 2020.

ADVERTISEMENT

Rusli Habibie dilaporkan ke Polda Gorontalo karena diduga melanggar Pasal 93 UU Karantina Kesehatan. Sebab, Rusli Habibie membagi-bagikan sembako yang mengakibatkan kerumunan, antrean, dan kemacetan parah.

"Kita menilai ini sudah melanggar protokol pengendalian COVID-19, kan harus ada jaga jarak, masker, tak boleh kerumunan. Berdasarkan Pasal 93 itu, kami menilai Pak gubernur tidak menaati pelaksanaan karantina kesehatan," ujar pengacara Alyun, Duke Arie, Sabtu (18/4).

Pemprov Gorontalo mengatakan laporan ke Kepolisian yang terkait pelanggaran adanya pembagian sembako prematur dan tidak masuk akal. Apalagi, menurutnya, Gorontalo belum melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Penasihat Hukum Pemerintah Provinsi Gorontalo, Dahlan Pido, menjelaskan pembagian sembako gratis itu merupakan instruksi Presiden Jokowi atas sikap pemerintah menghadapi masalah ekonomi di tengah wabah virus Corona. Di Gorontalo sendiri, para tukang bentor kehilangan penumpang yang menjadi sumber pendapatan akibat pemerintah meliburkan pelajar dan pegawai negeri.

Dia menyatakan pembagian sembako oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie di masa pandemi virus Corona bukan pelanggaran pidana. Bagi-bagi sembako itu disebut Dahlan sebagai solusi pemerintah terhadap keluhan adanya penurunan pendapatan dari masyarakat.

Halaman 2 dari 2
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads