Sebelum Polisikan Gubernur, Warga Gorontalo Dilaporkan soal Hate Speech

Sebelum Polisikan Gubernur, Warga Gorontalo Dilaporkan soal Hate Speech

Ajis Khalid - detikNews
Selasa, 21 Apr 2020 17:01 WIB
Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono (Ajis Khalid/detikcom)
Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono (Ajis Khalid/detikcom)
Gorontalo -

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dilaporkan warga bernama Alyun Hippy terkait tuduhan kesalahan prosedur pembagian sembako di masa pandemi Corona. Namun ternyata Alyun Hippy sudah lebih dulu dipolisikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo.

Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono. Wahyu mengatakan Pemprov Gorontalo sudah melaporkan Alyun Hippy ke Polda Gorontalo atas dugaan penyebaran ujaran kebencian (hate speech).

"Informasi demikian sebelum pelapor ini melaporkan. Sebelumnya juga Pemprov juga melaporkan pelapor mungkin soal ujaran kebencian yang disampaikan," ujar Wahyu saat dihubungi, Selasa (21/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, untuk laporan Pemprov Gorontalo terhadap Alyun Hippy, Wahyu belum mengetahui sampai di mana kasus laporan tersebut. "Saya belum ikut kalau soal yang itu," tutup Wahyu.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dilaporkan warganya bernama Alyun Hasan Hippy. Laporan itu tertuang dalam surat laporan dalam surat laporan polisi dengan nomor: LP/135/IV/2020/Siaga-PKT tertanggal 15 April 2020.

ADVERTISEMENT

Dipolisikan karena Bagi-bagi Sembako, Ini Jawaban Gubernur Gorontalo:

Rusli Habibie dilaporkan ke Polda Gorontalo karena diduga melanggar Pasal 93 UU Karantina Kesehatan. Sebab, Rusli Habibie membagi-bagikan sembako yang mengakibatkan kerumunan, antrean, dan kemacetan parah di rumah dinasnya pada Selasa (7/4).

"Kita menilai ini sudah melanggar protokol pengendalian COVID-19, kan harus ada jaga jarak, masker, tak boleh kerumunan. Berdasarkan Pasal 93 itu, kami menilai Pak Gubernur tidak menaati pelaksanaan karantina kesehatan," ujar pengacara Alyun, Duke Arie, Sabtu (18/4).

Pemprov Gorontalo mengatakan laporan ke kepolisian yang terkait pelanggaran adanya pembagian sembako prematur dan tidak masuk akal. Apalagi, menurutnya, Gorontalo belum melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Penasihat hukum Pemerintah Provinsi Gorontalo, Dahlan Pido, menjelaskan pembagian sembako gratis itu merupakan instruksi Presiden Jokowi atas sikap pemerintah menghadapi masalah ekonomi di tengah wabah virus Corona. Di Gorontalo sendiri, para tukang bentor kehilangan penumpang yang menjadi sumber pendapatan akibat pemerintah meliburkan pelajar dan pegawai negeri.

Dia menyatakan pembagian sembako oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie di masa pandemi virus Corona bukan pelanggaran pidana. Bagi-bagi sembako itu disebut Dahlan sebagai solusi pemerintah terhadap keluhan adanya penurunan pendapatan dari masyarakat.

"Di Gorontalo sendiri dilakukan oleh Gubernur Rusli Habibie, yang membagikan sembako untuk para tukang bentor, hal itu dilakukan sebagai solusi pemerintah terhadap keluhan pengemudi bentor atas penurunan pendapatan akibat wabah virus Corona," kata Dahlan dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/4).

Halaman 2 dari 2
(jbr/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads