Marak Kejahatan di Kota Malang Setelah Pembebasan Napi, Ini Kata Polisi

Marak Kejahatan di Kota Malang Setelah Pembebasan Napi, Ini Kata Polisi

Muhammad Aminudin - detikNews
Selasa, 14 Apr 2020 15:34 WIB
Faizal (43) warga Poncokusumo, Kabupaten Malang tertangkap saat mencuri motor. Padahal ia baru tiga hari keluar penjara karena wabah Corona.
Pelaku curanmor yang kembali beraksi setelah 3 hari bebas (Foto: Muhammad Aminudin)
Malang - Sepekan ini marak terjadi kasus kejahatan jalanan di wilayah Kota Malang. Pagi tadi, seorang ibu menjadi korban jambret ketika akan berbelanja. Uang ratusan ribu dalam dompet korban dibawa kabur jambret.

Sekedar diketahui, Suharningsih (45), menjadi korban jambret di Jalan Sigura-Gura, Kota Malang, pagi tadi. Korban yang tengah berjalan untuk berbelanja tiba-tiba dirampas dompetnya oleh pelaku.

Sontak korban terkejut, dompet berisi uang ratusan ribu raib bersama pelaku yang dengan cepat melarikan diri dari lokasi kejadian.

Wakapolresta Malang Kota AKBP Setyo Koes Heriyanto mengaku memang ada peningkatan kasus kejahatan jalanan dalam sepekan ini.

Pihaknya tengah menyelidiki dan memburu para pelaku kejahatan yang telah meresahkan masyarakat di tengah pandemi COVID-19.

"Dalam sepekan ini ada peningkatan kriminalitas seperti jambret, curanmor dan kasus kejahatan jalanan lainnya. Kami masih menyelidiki untuk mengungkap para pelakunya," ungkap Setyo kepada wartawan di Mapolresta Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kota Malang, Selasa (14/4/2020).

Setyo menegaskan meningkatnya sejumlah kasus kriminalitas jalanan belum dapat dikaitkan dengan bebasnya warga binaan karena mendapatkan asimilasi.

"Belum bisa itu dikaitkan dengan asimilasi. Tetapi dugaan itu ada," tegas Setyo.

Setyo menambahkan, Polres Malang Kota telah mengirim surat yang ditujukan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) berisi harapan agar selektif dalam memberikan asimilasi terhadap warga binaan.

"Melihat terjadinya kasus residivis yang kembali melakukan kejahatan dan tertangkap. Padahal, baru dapatkan asimilasi dari Lapas Madiun. Kami berharap, Kemenkum HAM benar-benar selektif menentukan warga binaan yang mendapatkan asimilasi," imbuh Setyo.

Setyo mengaku, Polres Malang Kota tak menerima tembusan warga binaan yang telah mendapatkan asimilasi.

Hal itu, menyulitkan pengawasan dan langkah-langkah pencegahan agar mereka tidak melakukan kejahatan kembali. "Kami tidak mendapatkan tembusan. Siapa saja yang mendapatkan asimilasi. Maka itu kami mengambil langkah dengan bersurat ke Kemenkum HAM," aku Setyo.

Sebelumnya, Faizal (43), residivis curanmor berhasil diamankan Polresta Malang Kota saat akan mencuri motor warga di depan pasar modern Jalan Raden Intan, Blimbing, Kota Malang, Minggu (12/4/2020), lalu.

Faizal merupakan salah satu warga binaan di Lapas Madiun yang mendapatkan asimilasi tiga hari sebelum tertangkap mencuri motor. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.