Faizal (43) warga Poncokusumo, Kabupaten Malang tertangkap saat mencuri motor. Padahal ia baru tiga hari keluar penjara karena wabah Corona.
Wakapolresta Malang Kota AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, tersangka tertangkap saat akan mencuri motor di toko modern, Jalan Raden Intan, Blimbing, Kota Malang. Yakni pada Minggu (12/4).
"Saat akan mencuri kepergok oleh pemilik motor yang kemudian melaporkan kepada polisi. Dari hasil penyelidikan kami berhasil mengamankan tersangka," ujar Setyo dalam konferensi pers di mapolresta, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kota Malang, Selasa (14/4/2020).
Setyo menuturkan, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Ia mendapatkan program asimilasi dari Lapas Madiun karena virus Corona mewabah. Ia keluar dari lapas tiga hari sebelum tertangkap lagi.
"Tersangka merupakan residivis curanmor, yang mendapatkan asimilasi di Lapas Madiun," tutur Setyo.
Tonton video Napi Berulah Lagi Usai Bebas, Yasonna: Tak Akan Dapat Remisi:
Menurutnya, program asimilasi yang diterima tersangka justru dimanfaatkan kembali untuk melakukan kejahatan. "Tentu hal ini sangat disayangkan. Tersangka justru berniat melakukan kejahatan kembali," imbuh Setyo.
Terkait penanganan kasus ini, Polres Malang Kota telah bersurat kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan data para warga binaan yang menerima asimilasi. "Kita sudah bersurat kepada Kemenkum HAM untuk mendapatkan data penerima asimilasi. Karena kepolisian tidak mendapatkan tembusan," beber Setyo.
Surat yang dikirim, lanjut Setyo, juga berisi harapan agar Kemenkum HAM lebih selektif dalam memilih warga binaan yang mendapatkan asimilasi. "Dalam surat kami juga mengharapkan Kemenkum HAM supaya benar-benar selektif. Karena harapan kami, asimilasi untuk memutus penyebaran COVID-19 ada efek jera bagi warga binaan," terang Setyo.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Seperti kunci T yang digunakan saat beraksi dan juga motor yang hendak dicuri tersangka.