Kementerian Hukum dan HAM telah mengambil langkah mencegah penyebaran COVID-19 di lapas overkapasitas. Di Lapas Klas II-B Sleman atau biasa disebut Lapas Cebongan, ada 99 tahanan yang akan diberi asimilasi di rumah.
Kalapas Cebongan Gunarto menjelaskan, sejak Rabu (1/4), sudah ada 23 tahanan yang dirumahkan. Rata-rata tahanan yang dirumahkan adalah pelaku kejahatan umum, seperti pencurian, penipuan, dan perjudian. Gunarto memastikan semua napi yang dibebaskan sudah memenuhi syarat.
"Di kami, yang memenuhi syarat itu ada 99 orang, semuanya akan dirumahkan. Paling tinggi hukumannya itu, ada yang total 5 tahun, ada 3 tahun, tapi dia sudah menjalani setengah masa pidananya. Jadi kami kan menjalankan itu dulu minimal," kata Gunarto saat dihubungi, Kamis (2/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lapas Cebongan diberi mandat untuk merumahkan 99 tahanan itu hingga 7 April mendatang. Gunarto memastikan para napi yang dirumahkan itu tidak bisa bebas keluyuran, ada mekanisme yang wajib dipatuhi para napi.
"Jadi sebelum dilepas, menandatangani surat pernyataan bahwa mereka akan tetap berada di rumah dan tidak mengulangi tindak pidana. Nah, syarat untuk mereka asimilasi di rumah itu," ungkapnya.
"Tujuannya kan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Jadi sebenarnya bukan bebas, mereka ini statusnya narapidana aktif sehingga posisinya asimilasi," tegasnya.
Gunarto menjelaskan asimilasi itu berbeda dengan pembebasan bersyarat maupun cuti bersyarat. Ada tim Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang bakal memantau para napi tersebut.
"Statusnya masih narapidana aktif, cuma mereka dirumahkan. Mekanismenya dijaga oleh Balai Pemasyarakatan. Jadi kasarnya, mereka ada apel dan laporan ke Bapas," bebernya.
Simak juga video Solo KLB Corona, 142 Napi Bebas Lebih Awal: