Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) memberikan program pembebasan terhadap puluhan ribu narapidana untuk pencegahan virus Corona atau COVID-19. Napi tindak pidana korupsi (tipikor) di Lapas Sukamiskin Bandung tak termasuk.
"Untuk tipikor belum ada," ucap Kepala Lapas Sukamiskin Abdul Karim kepada detikcom, Kamis (2/4/2020).
Karim mengatakan dalam program tersebut hanya ada lima napi yang mendapat pembebasan bersyarat. Pemberian bebas bersyarat ini sesuai dengan Peraturan Menkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 serta Keputusan Menkum HAM RI Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada lima orang yang dapat PB (pembebasan bersyarat) tapi itu pidum (pidana umum)," kata Abdul.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris menambahkan napi tipikor memang belum termasuk yang diberikan PB pada program ini.
"Nggak ada tipikor. Tipikor, teroris, dan bandar narkoba tidak termasuk," ucap Abdul.