Puluhan narapidana (napi) dari sejumlah rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Solo mendapatkan asimilasi. Mereka kini menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Solo.
Bapas Solo mendata ada 48 narapidana yang mendapatkan asimilasi hingga Rabu (1/4). Rinciannya, 29 napi dari Rutan Surakarta, 1 napi dari Rutan Boyolali, dan 18 napi dari Lapas Sragen.
Kepala Bapas I Solo Kristiana Hambawani menegaskan para napi tersebut tidak benar-benar bebas. Mereka tetap mendapatkan pengawasan hingga masa hukuman mereka habis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang benar mereka keluar, tapi hanya pengalihan, tetap dalam pengawasan kami. Ada syarat bahwa mereka harus bersedia mengikuti bimbingan kami," kata Kristiana kepada wartawan, Kamis (2/4/2020).
Baca juga: Solo KLB Corona, 142 Napi Bebas Lebih Awal |
Selama masa asimilasi, napi juga diwajibkan absen sebulan sekali. Karena saat ini dalam masa darurat Corona (COVID-19), sistem absen dilakukan secara online.
"Sebenarnya sudah lama kami ke arah online. Namun karena saat ini sedang masa darurat, kami dorong lagi untuk online, dari atasan juga setuju," ujarnya.
Menurutnya, bukan hanya napi yang wajib melaporkan keadaannya. Pihak Bapas juga akan proaktif berkunjung ke rumah napi hingga ke tempat kerjanya.
"Selama asimilasi, kami lihat dia bekerja di mana, bagaimana penerimaan masyarakat. Nanti rutin kami buat laporan," jelasnya.