Tangkal Corona, Puluhan Napi Solo Dikeluarkan dan Harus Absen Online

Tangkal Corona, Puluhan Napi Solo Dikeluarkan dan Harus Absen Online

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Kamis, 02 Apr 2020 12:34 WIB
Ilustrasi Penjara, Sel, Lapas, Jeruji Besi
Ilustrasi penjara (Foto: dok. Thinkstock)
Solo -

Puluhan narapidana (napi) dari sejumlah rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Solo mendapatkan asimilasi. Mereka kini menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Solo.

Bapas Solo mendata ada 48 narapidana yang mendapatkan asimilasi hingga Rabu (1/4). Rinciannya, 29 napi dari Rutan Surakarta, 1 napi dari Rutan Boyolali, dan 18 napi dari Lapas Sragen.

Kepala Bapas I Solo Kristiana Hambawani menegaskan para napi tersebut tidak benar-benar bebas. Mereka tetap mendapatkan pengawasan hingga masa hukuman mereka habis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang benar mereka keluar, tapi hanya pengalihan, tetap dalam pengawasan kami. Ada syarat bahwa mereka harus bersedia mengikuti bimbingan kami," kata Kristiana kepada wartawan, Kamis (2/4/2020).

Selama masa asimilasi, napi juga diwajibkan absen sebulan sekali. Karena saat ini dalam masa darurat Corona (COVID-19), sistem absen dilakukan secara online.

ADVERTISEMENT

"Sebenarnya sudah lama kami ke arah online. Namun karena saat ini sedang masa darurat, kami dorong lagi untuk online, dari atasan juga setuju," ujarnya.

Menurutnya, bukan hanya napi yang wajib melaporkan keadaannya. Pihak Bapas juga akan proaktif berkunjung ke rumah napi hingga ke tempat kerjanya.

"Selama asimilasi, kami lihat dia bekerja di mana, bagaimana penerimaan masyarakat. Nanti rutin kami buat laporan," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Surakarta Soleh Joko Sutopo mengatakan data napi yang memperoleh asimilasi akan terus bertambah. Total ada ratusan orang yang mendapat asimilasi secara berkala.

"Kemarin ada 29 napi. Nanti sampai 7 April ada 88 napi. Kalau sampai Desember nanti, ada 145 napi," ungkap Soleh.

Program asimilasi ini diperuntukkan bagi napi yang sudah menjalani separuh masa hukumannya. Dua per tiga masa hukumannya harus tak lebih dari 31 Desember 2020.

"Selain itu, harus memiliki kelakuan baik. Napi juga harus mengikuti bimbingan dari Bapas," tutupnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads