Kabupaten Klaten dinyatakan status kejadian luar biasa (KLB) setelah seorang warganya dinyatakan positif terinfeksi virus Corona atau COVID-19. Pasien tersebut terindikasi terpapar virus tersebut saat berada di Surabaya, Jatim.
"Disinyalir pasien tertular (virus Corona) saat berada di Surabaya, yaitu pada kurun waktu 10-12 Maret 2020," ungkap juru bicara Satgas Percepatan Penanggulangan Corona Pemkab Klaten, dr Cahyono Widodo, Kamis (2/4/2020).
Cahyono menjelaskan pasien dalam kurun 6-16 Maret 2020 melakukan perjalanan ke Jakarta, Yogya, dan Surabaya. Disinyalir pasien itu tertular saat berada di Surabaya pada kurun 10-12 Maret 2020 bersama temannya.
"Bersama temanya yang sebelumnya terkonfirmasi positif. Pada 20 dan 21 Maret 2020, pasien mengalami keluhan diare disusul batuk," lanjut Cahyono.
Baca juga: Klaten Tetapkan Status KLB Corona |
Setelah gejala itu, sambung Cahyono, pasien akhirnya melakukan pemeriksaan ke RSUD Bagas Waras, Klaten. Petugas medis di rumah sakit sudah menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
"Sudah memeriksakan. Kemudian pada 31 Maret 2020 hasil pemeriksaan dari BPTKLPP Yogyakarta menyatakan pasien tersebut terkonfirmasi positif (terinfeksi virus Corona)," jelas Cahyono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Update Corona di Dunia: 932 Ribu Kasus dan 46.809 Meninggal Dunia: