Jakarta -
Wabah virus Corona (COVID-19) semakin gawat. Sejumlah pemerintah daerah memutuskan memperpanjang masa tanggap darurat bencana virus Corona.
Total per 31 Maret 2020 kasus yang terkonfirmasi positif COVID-19 sudah menembus angka 1.500 lebih kasus.
"Terdapat penambahan kasus konfirmasi positif yang baru sebanyak 114 kasus sehingga menjadi 1.528 kasus," kata Achmad Yurianto, juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19, dalam kanal YouTube BNPB, Selasa (31/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas kondisi tersebut, beberapa pemerintah daerah dan pemerintah kota telah mengumumkan keputusan memperpanjang masa tanggap darurat bencana virus Corona. Bahkan, ada yang memperpanjang hingga akhir Mei 2020.
Berikut pemerintah daerah dan kota yang telah memperpanjang masa tanggap darurat bencana Corona:
Sumut
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menetapkan status tanggap darurat bencana wabah virus Corona di Sumut. Status tersebut ditetapkan untuk menggantikan siaga darurat bencana non-alam coronavirus disease (COVID-19) yang berakhir kemarin.
Status tersebut ditetapkan lewat SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/174/KPTS/2020 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Provinsi Sumut. SK tersebut diteken oleh Edy pada Senin (30/3).
"Sebagaimana diketahui, penetapan status Siaga Darurat Bencana sebelumnya berlaku selama 14 hari," ujar Kepala BPBD Sumut, Riadil Akhir Lubis, Selasa (31/3).
Riadil mengatakan ada beberapa pertimbangan sehingga Edy menetapkan status tanggap darurat corona. Pertama, kata Riadil, terjadi kenaikan jumlah orang terjangkit sehingga penanganan perlu dilakukan secara cepat, tepat dan terpadu.
"Dengan demikian maka perlu dilakukan perpanjangan status bencana," jelas Riadil.
Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk perpanjang waktu masa darurat. Pada Sabtu (28/3), Anies mengumumkan kalau masa darurat diperpanjang hingga 19 April 2020.
"Nah kita perlu menyampaikan kepada masyarakat di Jakarta bahwa pembatasan terus berjalan, karena itu status tanggap darurat di Jakarta, akan kita perpanjang, yang semula tanggal 5 April maka diperpanjang sampai dengan 19 April," kata Anies, dalam siaran langsung yang ditayangkan melalui akun youtube Pemprov DKI, Sabtu (28/3).
Perpanjangan status itu berlaku bagi para pekerja dan siswa untuk terus mengerjakan pekerjaan di rumah. Begitu juga, kata Anies, untuk tempat wisata di Jakarta.
"Itu artinya kegiatan bekerja dari rumah untuk jajaran pemerintahan, polda, dan kodam yang terkait sipil itu akan terus bekerja di rumah," ujarnya.
"Tempat wisata juga penutupan diperpanjang, kegiatan belajar mengajar diperpanjang, semuanya mengikuti status tanggap darurat sampai tanggal 19 April," sambung Anies.
Angka Kematian Akibat COVID-19 di Indonesia Tinggi, WHO Beri Arahan:
Tangerang Selatan
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memperpanjang masa tanggap darurat bencana wabah penyakit Corona (Covid-19) hingga tanggal 29 Mei 2020.
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengatakan, dengan diumumkannya perpanjangan masa tanggap darurat tersebut maka Pemkot Tangsel pun mengeluarkan kebijakan untuk mengimplementasikannya di seluruh daerah yang berada dalam wilayahnya.
"Pengumuman perpanjangan masa darurat ini akan kita sampaikan hingga tingkat RT/RW agar semua pihak bisa bekerja sama dalam memutus rantai penyebaran virus Corona. Pengawasan di lingkungan sekitar agar warga tetap berada di rumah adalah hal yang penting saat ini, sehingga virus Corona tak merebak," ujar Airin, dalam keterangan tertulis.
Hal itu Airin ungkapkan dalam konferensi pers, Senin (30/3) di Balai Kota Tangsel, Ciputat.
Menurut Airin, Pemkot Tangsel juga memperpanjang kegiatan belajar siswa di rumah dan kembali aktif lagi setelah Hari Raya Idul Fitri. Hal ini merupakan upaya melindungi para siswa dari paparan virus Corona.
Pemkot Tangsel juga terus mengoptimalkan himbauan kepada masyarakat untuk menjaga jarak, bekerja, beribadah di rumah, serta memperbarui data mengenai sebaran Covid-19 mulai dari warga yang masuk ODP, PDP, terkonfirmasi, hingga dinyatakan sembuh.
Bekasi
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, memerintahkan warganya untuk tetap berada di rumah dan tidak berpergian selama 14 hari ke depan. Hal itu untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Tetap di rumah selama 14 hari dan tidak berpergian upaya pencegahan penyebaran COVID-19 baik untuk diri sendiri maupun kemungkinan penularan kepada orang-orang di sekitar termasuk keluarga," ujar Rahmat Effendi dalam keterangannya, Senin (30/3).
Perintah itu tertuang dalam surat edaran 440/2301/DINKES tentang isolasi kemanusiaan terhadap warga Kota Bekasi dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19).
Selain itu, ia juga meminta warga yang warga yang anggota keluarganya atau kerabat baru pulang dari luar Kota Bekasi atau luar negeri maka diimbau menghubungi petugas puskesmas.
Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang masa penutupan tempat hiburan malam. Kebijakan itu diterapkan guna mencegah penyebaran virus COVID-19. Hal itu tertuang dalam surat edaran Wali Kota Bekasi Nomor 556/2306-Parbud.Par tentang perpanjangan penutupan sementara tempat hiburan dan usaha jasa pariwisata. Kafe hingga bioskop ditutup hingga 2 minggu ke depan
Depok
Wali Kota Depok M Idris Abdul Somad menetapkan status tanggap darurat bencana wabah Corona. Massa tanggap darurat wabah Corona ini berlaku selama 73 hari hingga 29 Mei 2020.
"Surat keputusan Wali Kota Depok tentang penetapan status tanggap darurat bencana COVID-19 Depok, selama 73 hari ke depan sejak tanggal 18 Maret sampai dengan 29 Mei 2020," ujar juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Kota Depok, Dadang Wihana, dalam keterangannya di Depok, Jumat (20/3).
Wali Kota Depok juga telah mengeluarkan surat edaran tertanggal 18 Maret 2020 terkait penyesuaian sistem kerja ASN dan pegawai di Pemkot Depok untuk OPD tertentu untuk bekerja di rumah.
"Dikecualikan terutama OPD-OPD yang lakukan pelayanan masyarakat diatur pembagian kerja oleh kepala OPD masing-masing," imbuh Dadang.
Jawa Tengah
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan status tanggap darurat bencana virus Corona. Status tersebut akan berlaku hingga 29 Mei 2020.
Penetapan status tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 360/3/Tahun 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Desease (COVID-19) di Provinsi Jawa Tengah.
Ganjar mengatakan dampak corona di Jateng tidak hanya pada jatuhnya korban jiwa tapi juga mempengaruhi perekonomian, sosial, bahkan pembangunan sarana.
"Bahwa dalam rangka mencegah semakin banyaknya orang terinfeksi/tertular COVID-19 di wilayah Provinsi Jawa Tengah, perlu menetapkan status bencana tanggap darurat bencana Corona Virus Desease (Covid-19) di Provinsi Jateng," kata Ganjar, Sabtu (28/3).
Dalam keputusan itu dijelaskan, pihaknya memperhatikan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 440/0005942 tanggal 14 Maret 2020 tentang Peningkatan Status Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Covid di Jateng.
Aceh
Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah menetapkan status tanggap darurat skala provinsi untuk menangani pandemi Corona. Status darurat tersebut berlaku selama 71 hari sejak 20 Maret hingga 29 Mei mendatang.
"Seiring berjalan waktu dan meningkatnya eskalasi prevalensi pandemik, baik berupa jumlah orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19 di Aceh, sehingga penetapan status siaga darurat bencana non-alam penyebaran Covid-19 yang ditetapkan pada 17 Maret 2020 perlu ditingkatkan menjadi status tanggap darurat," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto dalam keterangannya, Kamis (26/3).
Menurutnya, pertimbangan meningkatkan status menjadi tanggap darurat provinsi itu karena penyebaran Corona terus meningkat di Tanah Rencong. Selain itu, penetapan status darurat tersebut merujuk pada Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Berdasarkan surat gubernur tersebut pada 20 Maret lalu itu disebutkan, penetapan status tanggap darurat mencakup pencegahan penyebaran COVID-19, percepatan penanganan COVID-19, dan kesiapan serta kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons terhadap COVID-19.
Iswanto menjelaskan, dalam surat itu disebutkan penetapan status tanggap darurat skala provinsi COVID-19 di Aceh akan berlangsung selama 71 hari, sejak 20 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020. Status ini dapat diperpendek atau diperpanjang sesuai dengan pelaksanaan penanganan darurat bencana non-alam.
Menurutnya, pemerintah Aceh terus berupaya maksimal dalam percepatan penanggulangan penyebaran COVID-19. Selain itu, pemerintah Aceh berharap semua kabupaten/kota turut melakukan hal yang sama dengan menerapkan langkah-langkah penanggulangan.
"Insya Allah ini menjadi pedoman bagi kabupaten kota untuk mengambil langkah-langkah terukur dalam penanggulangan virus Corona di Aceh," ungkap Iswanto.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini