Pemerintah pusat di bawah komando Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan status darurat kesehatan atas wabah virus corona COVID-19 yang kian mengkhawatirkan di Indonesia. Hampir satu bulan, kasus positif virus corona menyentuh angka 1.528.
Keputusan ini disampaikan langsung Jokowi dalam pernyataannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020). Faktor risiko wabah COVID-19 yang menjadi landasan pemerintah.
"Pemerintah telah menetapkan COVID-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Dan oleh karenanya pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," kata Jokowi.
Jokowi sudah memutuskan opsi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait pandemi virus corona di Indonesia. Kebijakan ini sudah diambil dari rapat terbatas hari Senin (30/3).
Baca juga: Apa Sih Arti Darurat Sipil dan Risikonya? |
PSBB ditetapkan Menkes yang berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan COVID-19. Landasan hukumnya UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, saya telah memutuskan dalam rapat kabinet, opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," ujar Jokowi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belajar dari Sejarah Kelam Flu Spanyol untuk Hadapi COVID-19:
Di samping itu, peraturan pemerintah (PP) yang merupakan turunan dari UU segera diterbitkan untuk mengatur PSBB. Tidak hanya PP, Keputusan Presiden (Keppres) akan terbit.
"Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan sosial berskala besar dan keppres Penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut," ucap Jokowi.
Dengan PP dan Keppres ini, Jokowi meminta daerah tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri. Semuanya harus dalam satu koridor.
"Dengan terbitnya PP dan Keppres ini semuanya jelas, para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi, semua kebijakan di daerah harus sesuai peraturan berada di dalam koridor UU, PP dan Keppres," jelas Jokowi.