Tak Ingin Kacau saat Lawan Corona, Indonesia Berkaca Pada India

Round-Up

Tak Ingin Kacau saat Lawan Corona, Indonesia Berkaca Pada India

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 01 Apr 2020 06:51 WIB
KH Maruf Amin
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Pemerintah memutuskan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mengatasi virus Corona (COVID-19) di Indonesia. Jalan lockdown tak dipilih karena berkaca pada India.

Pemerintah enggan kekacauan seperti di India terjadi akibat kebijakan lockdown yang diterapkan. Kala itu, belum genap seminggu kekacauan justru terjadi akibat kebijakan lockdown total yang dipilih PM India Narendra Modi pada 24 Maret 2020.

Warga dilanda kepanikan. Mereka berbondong-bondong memborong kebutuhan pokok di pertokoan. Toko-toko pun kehabisan setok barang untuk dijual.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, akibat dari pabrik-pabrik industri dan semua bisnis yang tidak penting ditutup, jutaan orang bahkan kehilangan pekerjaan dan tanpa uang. Eksodus besar-besaran pun terjadi karena warga memilih pulang ke kampung halaman karena takut kelaparan.

Hal itu diperburuk dihentikannya transportasi publik karena lockdown. Akibatnya, warga berjalan kaki ratusan kilometer untuk kembali ke kampung halamannya. Bahkan, lockdown pun berimbas ke rumah sakit di India. Sejumlah rumah sakit mengaku stok masker N-95 dan Alat Pelindung Diri (APD) mulai langka.

ADVERTISEMENT

Belajar dari Sejarah Kelam Flu Spanyol untuk Hadapi COVID-19:

Karena itu lah pemerintah memutuskan menerapkan PSBB. Pemerintah enggan lockdown yang dilakukan justru memperburuk keadaan dan membuat kekacauan seperti di India.

"Kita tidak ingin terjadi seperti di India, sampai terjadi penumpukan massa yang besar karena adanya lockdown yang tidak dipersiapkan, yang tidak terkoordinasi dengan baik," ujar Ma'ruf dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020).

Ma'ruf mengatakan keputusan yang diambil pemerintah telah melalui berbagai pertimbangan. Utamanya, mempertimbangkan dampak yang diakibatkan dapat ditanggulangi oleh pemerintah.

"Ini memang sudah pertimbangannya semua aspek, bukan hanya dari satu aspek. Tapi juga akibat-akibatnya tetap ditanggulangi, seperti bantuan sosial kepada mereka yang terdampak," tuturnya

Selain itu, Ma'ruf menyebut keputusan penerapan PSBB ini sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Hal ini juga disebut agar masih dapat dimungkinkannya pergerakan pengembangan ekonomi.

"Kenapa ini dipilih, karena ini yang sesuai dengan UU yang ada. Kedua sifatnya kan moderat yang masih memungkinkan terjadinya pergerakan untuk pengembangan ekonomi yang supaya tidak sama sekali tertutup. Tetapi juga melakukan antisipasi-antisipasi untuk mencegah adanya arus perpindahan dari satu daerah ke daerah lain. Ini kombinasi-kombinasi yang tepat," pungkas Ma'ruf.

Halaman 2 dari 2
(mae/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads