Hal itu dikatakan Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Jombang Mustofa. Dia menilai Pemkab Jombang melanggar prosedur penanganan kasus corona karena meminta penderita yang dinyatakan positif melakukan isolasi mandiri di rumah.
"Seharusnya tidak boleh isolasi di rumah, ketika sudah positif harus diisolasi di rumah sakit. SOP-nya kan begitu," kata Mustofa kepada wartawan, Selasa (31/3/2020).
Mustofa khawatir warga Kecamatan Jombang yang dinyatakan terinfeksi virus corona itu menularkan virus ke keluarga dan orang di sekitarnya. Oleh sebab itu, Pemkab Jombang wajib mengisolasi penderita di rumah sakit sampai benar-benar dinyatakan sembuh.
"Harus diisolasi, masa kita hanya percaya orang ini sudah sehat. Padahal namanya virus kalau dia positif terus menempel, inangnya kan manusia. Saat dia bersin akan menularkan virus ke orang di sekitarnya," terangnya.
Seorang warga Kecamatan Jombang positif corona ini sebelumnya tergolong Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Dia sempat diisolasi di RSUD Jombang selama 14 hari. Pasien dipulangkan oleh pihak rumah sakit pelat merah itu pada Jumat (27/3) karena sudah sehat. Padahal hasil tes swab saat itu belum keluar.
Saat pasien sudah di rumah, Bupati Jombang Mundjidah Wahab merilis pasien tersebut positif terinfeksi virus corona, Senin (30/3). Pasien diminta melakukan isolasi mandiri di rumah karena dinilai sudah sehat. Selain itu, penderita corona juga diminta menjalani tes swab kedua untuk memastikan kondisinya terkini.
Mustofa menilai persoalan ini terjadi juga karena lamanya proses tes swab terhadap PDP corona. "Ini menjadi dilema karena tes swab terpusat di Surabaya. Harusnya alat itu didrop ke kabupaten kota," tegasnya.
Dikonfirmasi terkait persoalan ini, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Subandriyah menjelaskan, pemulangan PDP yang akhirnya positif corona menjadi kewenangan klinisi RSUD Jombang. Menurut dia, isolasi mandiri bagi penderita corona itu tidak menyalahi prosedur. Terlebih lagi upaya pencegahan penularan telah dilakukan sejak penderita berstatus PDP.
"Pencegahan penularan dengan pelacakan ke keluarganya. Maka yang keluarganya masuk orang tanpa gejala (OTG). Keluarganya wajib melalukan social distancing, memakai masker dan isolasi mandiri," jelasnya.
Subandriyah menambahkan, selama ini pihaknya tidak bersedia membuka data pasien corona karena khawatir akan digugat oleh pihak pasien. Oleh sebab itu, dia mengajak para PDP maupun pasien positif corona bersedia terbuka untuk melindungi orang-orang di sekitarnya.
"Covid itu bukan aib. Pasien covid harus melindungi keluarga dan masyarakat bila sayang, maka harus berani terbuka. Karena penderita itu pembawa virus tanpa gejala. Dengan terbuka, masyarakat yang kontak erat supaya meningkatkan kekebalan tubuh dan melakukan isolasi mandiri tanpa menunggu sakit," tandasnya.
Sebelumnya Ketua DPRD Kabupaten Jombang Mas'ud Zuremi menyebut, orang yang positif corona mempunyai riwayat perjalanan pulang dari umroh. Informasi ini dia dapatkan setelah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan RSUD Jombang. (iwd/iwd)