Awas! Polisi Akan Pidanakan Kerumunan Massa yang Tidak Mau Bubar

Awas! Polisi Akan Pidanakan Kerumunan Massa yang Tidak Mau Bubar

Hilda Meilisa - detikNews
Selasa, 24 Mar 2020 20:40 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (Foto: Hilda Meilisa Rinanda)
Surabaya - Polisi akan membubarkan kerumunan masyarakat untuk mengantisipasi penularan virus corona atau Covid-19. Jika masyarakat tak mau bubar, polisi mengancam akan memidanakan orang-orang tersebut.

"Bila diperlukan Polda Jatim akan melakukan tindakan seperti diatur dalam UU dan bisa dipidanakan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (24/3/2020).

Selain itu, Truno menambahkan pihaknya juga telah menyiapkan unit besar. Di mana ada tim yang menyemprot disinfektan hingga tim yang menindak masyarakat.

"Polda Jatim sesuai instruksi Kapolda juga akan melakukan tindakan tegas, dengan unit besar lengkap. Ada tim penyemprot, tim penindak," imbuhnya.

Truno menjelaskan ancaman pidana yang diterapkan merujuk KUHP pasal 212 yakni ancaman kekerasan dan menghalangi petugas dan pasal 218 terkait kerumunan yang menghalangi dan dapat membuat musibah. Para pelanggar terancam akan dipenjara selama setahun.

"Ancaman hukumannya setahun. Kita bisa melakukan penangkapan dan pemeriksaan jika sudah mengancam," ungkap Truno.

Sedangkan untuk contoh kerumuman yang yang dibubarkan misalnya kerumunan di tempat nongkrong seperti kafe dan warung kopi, kerumunan di tempat hiburan seperti klub malam, tempat karaoke, hingga kerumunan di mal, pinggir jalan, fasilitas umum seperti taman, warnet dan tempat ngegame online.

Kendati demikian, Truno menyebut langkah persuasif masih diutamakan. Hal itu, berlaku selama masa tanggap bencana Covid 19. Selain itu, upaya pembubaran massa dilakukan sebagai tindaklanjut dikeluarkannya Maklumat Kapolri tanggal 19 Maret 2020.

"Kami melakukan kegiatan yang bersifat kepedulian kepada masyarakat terkait isi maklumat. Sejak malam minggu hingga saat ini kami melakukan pembubaran tindakan tegas dan terukur juga humanis untuk kerumunan orang-orang yang telah menjadi imbauan pemerintah terkait Covid 19," paparnya.

Sedangkan untuk kebijakan belajar di rumah, Truno mengaku jika aparat dari Polda Jatim dan jajaran telah berupaya melakukan penindakan pada anak-anak yang masih bermain di tempat game dan warnet atau warung kopi.

"Beberapa remaja sudah kita lakukan juga penindakan persuasif," pungkas Truno. (hil/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.