Catat Lur! Warga Sragen yang Nekat Gelar Hajatan Bakal Dibubarkan Polisi

Pandemi Corona

Catat Lur! Warga Sragen yang Nekat Gelar Hajatan Bakal Dibubarkan Polisi

Andika Tarmy - detikNews
Selasa, 24 Mar 2020 18:11 WIB
Ilustrasi corona (Fauzan Kamil/detikcom)
Ilustrasi Corona (Fauzan Kamil/detikcom)
Sragen -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen mengeluarkan surat edaran kepada warganya agar tidak menggelar resepsi pernikahan hingga 30 April 2020. Warga yang nekat mengadakan hajatan terancam dibubarkan paksa oleh aparat penegak hukum.

Imbauan tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor 443/347/014/2020 tentang perjamuan/hajatan. Surat ini berisi imbauan terutama bagi warga yang akan mengadakan pernikahan. Warga yang beragama Islam diminta melakukan prosesi ijab kabul di Kantor Urusan Agama setempat, sedangkan bagi pemeluk agama lain agar menyesuaikan. Sedangkan resepsi pernikahan diimbau ditunda sampai 30 April 2020.

"Edaran kita keluarkan sebagai salah satu upaya pencegahan virus Corona. Bagaimanapun, persebaran virus itu kan nggak tampak. Kalau di situ ada orang yang terkonfirmasi atau membawa virus, meskipun tidak terlihat gejala, kita juga nggak tahu," ujar Sekretaris Daerah Pemkab Sragen Tatag Prabawanto saat ditemui detikcom, Selasa (24/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tatag, yang juga Ketua Gugus Tugas Penanggulangan dan Penanganan COVID-19, mengungkapkan selama ini kesadaran warganya masih kurang dalam melaksanakan imbauan social distancing. Banyak warga yang masih nekat menggelar hajatan dengan mengumpulkan ratusan orang. Tentu saja hal ini meningkatkan risiko penyebaran virus Corona.

"Masyarakat masih ada budaya yang seperti itu. Kita nyuwun tulung (minta tolong)-lah. Ini bukan masalah takdir, tapi masalah kewaspadaan. Memang hidup, mati, jodoh, rezeki itu urusan Tuhan. Tapi kita kan tetap harus waspada dan menghindari sesuatu yang sifatnya konyol," lanjut Tatag.

Dimintai konfirmasi terpisah, Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati meminta warganya menaati edaran tersebut. Menurut Yuni, masyarakat harus diberi pemahaman untuk serius menghadapi ancaman penularan virus Corona.

Jika ada warganya yang nekat melanggar imbauan tersebut, pihaknya mengaku akan menurunkan sanksi tegas hingga membubarkan paksa hajatan.

"Kita harus serius menghadapi ini. Tadi sudah sepakat antara bupati, kapolres, dan dandim. Dibubarkan saja sudah menjadi sanksi yang berat bagi mereka. Saya yakin masyarakat sudah tahu dan menyadari," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(sip/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads