Hanny sendiri pada Jumat (6/3) menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor di Polda Jatim. Usai pemeriksaan, Hanny sepertinya tahu dia akan dijadikan tersangka. Dia pun mulai menyiapkan diri untuk bisa lepas dari kasus yang membelitnya.
Namun polisi tahu. Hanny segera ditangkap keesokkan harinya, Sabtu (7/3). Pendeta 57 tahun itu ditangkap di rumah seorang temannya di Perumahan Pondok Candra, Waru, Sidoarjo. Hanny ditangkap tanpa perlawanan.
"Ada indikasi melarikan diri. Karena ada undangan kegiatan di Amerika mau ada isi ceramah di sana," ujar Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan kepada wartawan di Polda Jatim, Senin (9/3/2020).
Luki mengatakan indikasi itu dipantau pihaknya dari perubahan-perubahan yang dilakukan Hanny seusai pemeriksaan.
![]() |
"Hasil pemantauan di lapangan, yang bersangkutan sudah melakukan perubahan-perubahan pelat nomor kendaraan, ganti nomor telepon bahkan ganti tempat tinggal dan akan berangkat ke luar negeri," kata Luki.
Direskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Andrias Ratulangi mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, Hanny mencabuli jemaatnya selama 6 tahun, bukan 17 tahun seperti hasil laporan awal.
Pencabulan itu dilakukan Hanny pada 2005-2011. Atau saat korban berusia 12-18 tahun. Saat itu korban memang dititipkan oleh orang tuanya kepada Hanny.
"Jadi kurang lebih perbuatan itu terjadi 6 tahun sejak 2005 sampai 2011, kisaran anak itu umur 12-18 tahun" ujar Pitra.
Pitra mengatakan pencabulan yang dilakukan Hanny terjadi di kamar Hanny dan di ruang tamu di lantai 4 kediamannya. "Kebetulan kan tempat ibadah itu ada di situ juga di kompleks yang sama. Perbuatan itu bukan di dalam gereja tapi di kamar tidur tersangka. Masih satu area," kata Pitra.
![]() |
Modus yang dilakukan Hanny, kata Pitra, adalah memanggil korban dan saat mereka sedang berdua, pencabulan itu dilakukan. Hanny mencabuli korban dengan ancaman jika ia melapor, maka orang tuanya akan hancur. Ironisnya, usai mencabuli, Hanny mengajak korban berdoa bersama.
"Setelah dicabuli, korban diajak berdoa meminta kepada Tuhan agar bisa berdua lagi seperti ini dan minta korban faith (iman) kepada Tuhan bahwa hal ini normal antara ayah dan anak angkat," terang Pitra.
Kepada penyidik, Hanny mengaku mencabuli korban karena melihat badan korban yang bongsor. Korban masih berusia 12 tahun tetapi badannya seperti seorang mahasiswi.
"Alasan tersangka melakukan pencabulan karena pada saat korban berumur 12 tahun, badannya seperti sudah kuliah (mahasiswi)," ungkap Pitra.
Perbuatan Hanny membuat korban depresi sehingga ia sempat berpikiran ingin bunuh diri. Tetapi tidak terjadi. "Ada pernah informasi seperti itu (bunuh diri). Tapi tidak terjadi," tandas Pitra.
Pendeta Cabuli Jemaat Selama 17 Tahun di Surabaya Diciduk:
(iwd/iwd)