"Itu kan dia (korban) dititipkan orang tuanya ke saudara HL ya untuk dibina dan sebagainya. Dengan harapan anak ini tumbuh secara iman dan secara rohani tentunya. Tapi faktanya seperti itu," kata Direskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Andrias Ratulangi kepada detikcom, Senin (9/3/2020).
Ditanya soal modusnya saat melakukan pencabulan, Pitra menyebut pencabulan dilakukan Hanny saat ia memanggil korban dan mereka sedang berduaan saja. Pitra membantah bahwa aksi pencabulan dilakukan di dalam tempat ibadah.
"Yang perlu saya luruskan kalau kemarin itu disebut dilakukan di tempat ibadah. Tetapi sebetulnya pertama itu dilakukan di kamar tersangka, kedua di ruang tamu di lantai 4," terang Pitra.
"Kebetulan kan tempat ibadah itu ada di situ juga di kompleks yang sama. Perbuatan itu bukan di dalam gereja tapi di kamar tidur tersangka. Masih satu area," tandas Pitra.
Simak Video "Pendeta Cabuli Jemaat Selama 17 Tahun di Surabaya Diciduk"
(iwd/iwd)