Diduga Timbun Masker, Tukang Bakso Ini Terancam Denda Rp 50 Miliar

Diduga Timbun Masker, Tukang Bakso Ini Terancam Denda Rp 50 Miliar

Sugeng Harianto - detikNews
Kamis, 05 Mar 2020 15:53 WIB
Polisi menggeledah sebuah rumah di Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. Dari rumah penjual bakso itu, petugas mengamankan 40 boks masker.
Jumpa Pers Polres Madiun/Foto: Sugeng Harianto
Madiun - Polisi menggeledah sebuah rumah di Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. Dari rumah penjual bakso itu, petugas mengamankan 40 boks masker.

Tukang bakso tersebut yakni EW. Puluhan masker itu diduga sengaja ditimbun oleh laki-laki berusia 36 tahun itu.

"Kami amankan jumlahnya ada 40 boks masker yang diduga telah ditimbun," ujar Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto kepada wartawan di kantornya, Kamis (5/3/2020).


Berdasarkan pengakuan EW, kata Eddwi, 40 boks masker tersebut dikirim oleh istrinya yang bekerja sebagai TKW di Hong Kong. Masker itu kemudian ditawarkan EW melalui media sosial Facebook seiring merebaknya wabah Virus Corona.

"Kita lakukan penyelidikan, setelah yang bersangkutan menjual masker di media sosial Facebook," imbuhnya.


Menurut Eddwi, saat ini EW masih menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Satuan Reskrim Polres Madiun. Jika terbukti melakukan penimbunan, polisi akan menjerat EW dengan Undang-Undang Perdagangan.

"Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 miliar. Kita masih kembangkan kasus ini, sabar ya," pungkasnya.

Tonton juga video Penimbun Masker dan Antiseptic di Semarang Dibekuk!:

[Gambas:Video 20detik]



(sun/bdh)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.