Tukang bakso tersebut yakni EW. Puluhan masker itu diduga sengaja ditimbun oleh laki-laki berusia 36 tahun itu.
"Kami amankan jumlahnya ada 40 boks masker yang diduga telah ditimbun," ujar Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto kepada wartawan di kantornya, Kamis (5/3/2020).
Berdasarkan pengakuan EW, kata Eddwi, 40 boks masker tersebut dikirim oleh istrinya yang bekerja sebagai TKW di Hong Kong. Masker itu kemudian ditawarkan EW melalui media sosial Facebook seiring merebaknya wabah Virus Corona.
"Kita lakukan penyelidikan, setelah yang bersangkutan menjual masker di media sosial Facebook," imbuhnya.
Menurut Eddwi, saat ini EW masih menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Satuan Reskrim Polres Madiun. Jika terbukti melakukan penimbunan, polisi akan menjerat EW dengan Undang-Undang Perdagangan.
"Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 miliar. Kita masih kembangkan kasus ini, sabar ya," pungkasnya.
Tonton juga video Penimbun Masker dan Antiseptic di Semarang Dibekuk!:
(sun/bdh)