Polres Jakut Akan Jual Kembali Masker Hasil Sitaan dari Penimbun

Polres Jakut Akan Jual Kembali Masker Hasil Sitaan dari Penimbun

Matius Alfons - detikNews
Kamis, 05 Mar 2020 12:33 WIB
masker
Foto ilustrasi masker. (dok. iStock)
Jakarta -

Polres Jakarta Utara membongkar praktik penimbunan masker di tengah wabah virus Corona. Rencananya, barang bukti tersebut nantinya akan dijual kembali ke masyarakat dengan harga normal.

"Jadi tersangkanya nanti yang jual," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto saat dihubungi detikcom, Kamis (5/3/2020).

Budhi mengatakan upaya ini dilakukan untuk menjamin ketersediaan masker di tengah wabah virus Corona. Menjual barang bukti masker di tengah kondisi seperti ini merupakan diskresi kepolisian yang diatur oleh undang-undang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi barang bukti, sekarang daripada saya simpan masker sebagai barang bukti padahal itu sekarang lagi dibutuhkan masyarakat. Maka kami lakukan diskresi itu diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002, kita dilindungi, artinya kita sedikit melanggar aturan tapi demi kepentingan umum masyarakat lebih luas gitu loh," papar Budhi.

Budhi berharap hal ini dapat membantu masyarakat untuk mendapatkan masker di tengah kelangkaan.

ADVERTISEMENT

Tonton juga Polisi Wanti-wanti Penjual Masker: Jangan Memanfaatkan Situasi! :

"Kalau ini disimpan-simpan kan makin tambah langka. Coba kalau semua Polres nyimpen semua berapa, tambah susah masyarakat nyari, karena disita semua sama polisi, kan gitu. Dengan kita lakukan ini, mudah-mudahan bisa bantu meringankan dengan banyaknya masker yang dijual lagi ke masyarakat harga akan turun."

Penjualan masker barang bukti ini rencananya dilakukan di kantor Polres Metro Jakarta Utara seusai kegiatan konferensi pers pada pukul 14.00 WIB. Masyarakat bisa membeli masker di Polres Metro Jakarta Utara. Masker barang bukti ini nantinya akan dijual dengan harga normal.

"Jadi saya sudah panggil Dinkes tadi harga masker di kita sebelum kenaikan harga Rp 22 ribu per boks. Kami minta tersangka jual harga segitu sesuai harga sebelum naik. Tapi nanti penjualan kami batasi setiap orang datang beli kami batasi 10 pcs, sudah kami masukkan ke plastik per 10 pcs, per 10 itu Rp 4.400," tambahnya.

Lalu, uang hasil penjualan masker itu masuk ke kantong siapa?

"Iya uangnya kan... makanya yang jual nanti tersangka, bukan kita. Cuma kita awasi," jawab Budhi.

Dalam kasus ini polisi mengamankan dua orang pelaku penimbun masker di wilayah Pademangan, Jakarta Utara. Dari lokasi tersebut, polisi menyita sekitar 6.000 pcs masker berbagai merek.

Halaman 2 dari 2
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads