Pembina Pramuka SMPN 1 Turi berinisial IYA ditetapkan sebagai tersangka tragedi susur Sungai Sempor, Sleman yang menewaskan 10 orang siswi. Polisi tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.
"Kami masih terus melakukan pendalaman kasus dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," ujar Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yulianto kepada wartawan di RS Bhayangkara, Sleman, Minggu (23/2/2020).
Penyelidikan masih terus berlangsung. Sebanyak 15 orang saksi diperiksa terdiri dari tujuh orang pembina Pramuka, tiga orang dari Kwarcab, tiga orang waga sekitar dan dua orang siswa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
YIA ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (22/2) siang. Polisi menjerat IYA dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian hingga menyebabkan orang meninggal dunia dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang luka-luka.
Simak Video "Ratusan Siswa SMPN di Sleman Terseret Arus Banjir Saat Susur Sungai"