Tragedi susur Sungai Sempor, Sleman menewaskan 10 orang siswa SMPN 1 Turi. Seorang Pembina Pramuka berinisial IYA telah ditahan dan terancam hukuman 5 tahun bui.
"Untuk ancaman hukumannya 5 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yulianto kepada wartawan, Sabtu (22/2).
IYA ditetapkan menjadi tersangka pada Sabtu (22/2) siang. Polisi menjerat IYA dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian hingga menyebabkan orang meninggal dunia dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang luka-luka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi mengungkap, IYA juga merupakan guru olahraga di SMPN 1 Turi yang berstatus sebagai PNS. Polisi kemudian menahan IYA pada Sabtu (22/2) malam.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa 15 orang saksi. Wakapolda DIY, Brigjen Karyoto merinci 15 orang saksi tersebut terdiri dari tujuh orang pembina Pramuka, tiga orang dari Kwarcab, tiga orang warga sekitar dan dua orang siswa.
Diberitakan sebelumnya, 10 orang siswi tewas tenggelam saat mengikuti kegiatan Pramuka berupa susur Sungai Sempor pada Jumat (21.2). Operasi pencarian korban berlangsung tiga hari, sejak Jumat hingga Minggu (23/2).
Simak Video "Ratusan Siswa SMPN di Sleman Terseret Arus Banjir Saat Susur Sungai"