Petani desa setempat telah membuat kesepakatan peraturan lewat kelompok tani dengan memberikan sanksi bagi pencuri yang terbukti. Dalam sanksi yang disepakati oleh anggota kelompok tani yakni dikenakan denda Rp 1 juta, jika terbukti melakukan pencurian setiap 1 kg.
![]() |
"Di sini sudah mengerti dan sepakat dengan peraturan yang dibuat kelompok tani. Bahwa jika ada yang terbukti mencuri di kenakan sanksi membayar denda senilai Rp 1 juta setiap 1 kg," ujar Karno.
Semenjak dibuat peraturan itu, kata Karno, petani tidak khawatir akan ada yang mencuri tanaman porang mereka. Sehingga para petani leluasa tanpa harus menunggui kebun di hutan lahan perhutani.
"Pernah dua kali ada kasus pencurian dulu, warga sini pelakunya akhirnya dibuatlah peraturan kelompok tani. Pernah juga warga luar desa ketahuan mencuri porang tapi berurusan dengan polisi dan sudah dipenjara," kata Karno.
Dengan adanya peraturan itu, kata Karno, tanaman porang yang tumbuh liar di lahan perhutani yang dirawat warga sangat aman. Meskipun berada di pinggir jalan raya tidak ada warga yang berani untuk mencuri, karena sudah sepakat untuk saling menjaga.
Tonton juga Top! Pria di Madiun Jadi Miliarder Setelah Budidaya Porang :
[Gambas:Video 20detik] (iwd/iwd)